| 1 |
Terpenuhinya kebutuhan pangan secara optimal |
1 |
Rasio ketersediaan setiap komoditas pangan terhadap kebutuhan |
117,00 |
% |
Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dantersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalamUU No.18/2012 tentang Pangan. Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan. Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan yang salahsatu fungsinya adalah meng koordinasikan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan. Setiap tahunnya Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyusun Prognosa Neraca Pangan yang menyajikan data dan informasi perkiraan ketersediaan dan kebutuhan dan neraca (surplus/ defisit) komoditas pangan secara nasional maupun wilayah baik bulanan maupun tahunan. Hasil analisis Prognosa Neraca Komoditas Pangan digunakan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan kebijakan ketersediaan pangan |
Ketersediaan pangan dihitung = (produksi + stok+ impor) – ekspor Kebutuhan Pangan = Konsumsi RT + Konsumsi diluar RT Konsumsi Rumah Tangga = konsumsi per kapita x jumlah penduduk Konsumsi Non Rumah Tangga = Industri pangan & Industri non pangan + Bibit / Benih + Kebutuhan pakan + kebutuhan perusahaan penyedia makanan minum (PMM) dan Horeka. Angka rasio = ketersediaan/kebutuhan *100% |
Kementerian/Lembaga Teknis Terkait: Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPS. |
|
|
|
2 |
Rasio Angka Kecukupan Protein (AKP) ketersediaan terhadap target yang direkomendasikan |
137,98 |
% |
Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan. Dalam penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan. Badan Pangan Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyaisalahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan. Informasi yang digunakan sebagai bahan perencanaan pangan adalah Neraca Bahan Makanan (NBM). NBM adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari, protein per g/kapita/hari dan lemak per g/kapita/hari. NBM memberikan gambaran tentang situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah. Kondisi saat ini ketersediaan energi sudah melampaui angka rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 sebesar 2.400 kkal/kapita/hari . |
Neraca Bahan Makanan disusun dalam suatu Tabel terbagi menjadi 3 kelompok penyajian yaitu penyediaan, penggunaan, dan ketersediaan per kapita. Komponen pengadaan meliputi produksi (masukan dan keluaran), perubahan stok, impor dan ekspor.Sedangkan komponen penggunaan meliputi penggunaan untuk pakan, bibit, industri (makanan dan bukan makanan), tercecer, dan bahan makanan yang tersedia untuk dikonsumsi. Ketersediaan pangan dengan Analisa NBM salah satunya mencakup jumlah protein yang tersedia untuk konsumsi pangan per kapita penduduk |
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan PerumBulog. |
|
|
|
3 |
Rasio Angka Kecukupan Energi (AKE) ketersediaan terhadap target yang direkomendasikan |
125,45 |
% |
Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan. Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan. Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan yang salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan. Dalam Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari, protein per g/kapita/hari dan lemak per g/kapita/hari. NBM memberikan gambaran situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah. |
Neraca Bahan Makanan disusun dalam suatu Tabel terbagi menjadi 3 kelompok penyajian yaitu penyediaan, penggunaan, dan ketersediaan per kapita. Komponen pengadaan meliputi produksi (masukan dan keluaran), perubahan stok, impor dan ekspor.Sedangkan komponen penggunaan meliputi penggunaan untuk pakan, bibit, industri (makanan dan bukan makanan), tercecer, dan bahan makanan yang tersedia untuk dikonsumsi. Ketersediaan pangan dengan Analisa NBM salah satunya mencakup jumlah energi yang tersedia untuk konsumsi pangan per kapita penduduk, Ketersediaan energi = ketersediaan perhari x kandungan energi/100 x BDD (Bahan Dapat Dimakan dalam satuan %). Dari hasil perhitungan tersebut kemudian dibagi dengan rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2022 sebesar 2.400 kkal/kapita/hari untuk Energi. |
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Perum Bulog. |
|
|
|
4 |
Rasio komoditas cadangan pangan yang dikuasai pemerintah terhadap komoditas yang menjadi kewenangan |
55,00 |
% |
Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mempunyai peranan sangat penting dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas pasokan dan harga pangan. Sesuai amanat Perpres 125/2022, Pemerintah berkomitmen untuk memperluas penyelenggaraan CPP tidak hanya satu komoditas, tetapi diperluas kepada komoditas pangan pokok strategis lainnya, yang dalam penyelenggaraannya menjadi tugas Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG dan BUMN Bidang Pangan. Pemanfaatan Cadangan Pemerintah digunakan untuk mengatasi bencana alam, bantuan sosial, penanganan rawan pangan, dan pengendalian harga pangan. |
Untuk mengukur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah digunakan indikator rasio jumlah komoditas yang telah dikelola sebagai CPP. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional dalam hal ini melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan c.q. Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas dan fungsi dalam hal pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah. Dalam Perpres 66 Tahun 2021 tersebut terdapat 9 jenis komoditas pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yaitu Beras, Jagung, Kedelai, Gula Konsumsi, Bawang, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Daging Unggas, dan Cabai. Dalam pelaksanaannya, cadangan pangan pemerintah yang diselenggarakan oleh Perum BULOG dan BUMN Pangan, komoditas pangan yang baru dikuasai oleh pemerintah berupa komoditas beras dari 9 komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional yaitu: Beras, Jagung, Kedelai, Gula Konsumsi, Bawang, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Daging Unggas dan Cabai. |
Perum Bulog, BUMN Pangan,Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota |
|
| 2 |
Terwujudnya stabilisasi pasokan dan harga pangan |
5 |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat produsen maksimum 5% di bawah dan/atau 10% di atas HAP/HPP/Harga Keekonomian |
75,00 |
% |
Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat produsen yang memenuhi kriteria harga stabil (maksimal 5% dibawah dan/atau 10% di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP)/Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen/Harga keekonomian) dibanding jumlah komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Perpres 66 tahun 2022 yaitu 11 komoditas pangan |
Persentase komoditas pangan stabil = ( Harga komoditas pangan tingkat produsen – HPP/HAP komoditas pangan tk. Produsen/Harga Keekonomian )/100 |
Data Panel Harga Badan Pangan Nasional. |
|
|
|
6 |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat konsumen maksimum 10% di atas HAP/HET/Harga Keekonomian |
70,00 |
% |
Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat produsen yang memenuhi kriteria harga stabil (maksimal 5% dibawah dan/atau 10% di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP)/Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen/Harga keekonomian) dibanding jumlah komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Perpres 66 tahun 2022 yaitu 11 komoditas pangan). |
Persentase komoditas pangan stabil = ( Harga komoditas pangan tingkat produsen – HPP/HAP komoditas pangan tk. Produsen/Harga Keekonomian)/100 |
Data Panel Harga |
|
|
|
7 |
Jumlah provinsi dengan disparitas harga komoditas (yang menjadi kewenangan) di tingkat konsumen rata-rata provinsi terhadap rata-rata nasional per kuartal maksimum 10% |
26,00 |
Provinsi |
Jumlah provinsi yang memiliki disparitas harga komoditas pangan (yang menjadi kewenangan) rata2 provinsi terhadap harga rata2nasional perkuartal maksimal10 % |
Disparitas harga rata – rata provinsi tk. konsumen : (Rata2 harga provinsi perkuartal – rata2 harga nasional per kuartal)/(rata2 harga nasional per kuartal)*100% |
Data Panel Harga |
|
|
|
8 |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata nasional di tingkat konsumen per-kuartal perbedaan maksimum 10% |
70,00 |
% |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata nasional di tingkat konsumen per-kuartal perbedaan maksimum 10% |
Rasio / perbandingan (maks 10 %) : harga rata- rata nasional di tingkat konsumen perkuartal 1: harga rata- rata nasional di tingkat konsumen perkuartal 2: harga rata- rata nasional di tingkat konsumen perkuartal 3 |
Data Panel Harga |
|
|
|
9 |
Inflasi pangan bergejolak |
4,00 |
Nilai |
Inflasi diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Penyebab inflasi kenaikan harga pangan terjadi adanya permasalahan di sisi suplai. Artinya, harga bahan pangan menjadi naik diakibatkan terbatasnya stok komoditas pangan di banyak daerah. Kenaikan harga pangan menyebabkan inflasi pangan menjadi bergejolak. |
Indeks Harga Konsumen (IHK) digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (inflasi/deflasi) di tingkat konsumen, dengan rumus sbb: Laju Inflasi (LI) = (IHK bulan ini - IHK bulan sebelumnya) / (IHK bulan sebelumnya) x 100 persen |
Badan Pusat Statistik |
|
| 3 |
Terentaskannya kerawanan pangan dan gizi |
10 |
Persentase kabupaten/kota rentan rawan pangan |
13,00 |
% |
Rasio antara kabupaten/kota yang rentan rawan pangan (prioritas 1-3) dibandingkan jumlah kabupaten/kota di Indonesia |
= (a/b) x 100% Keterangan: a = Jumlah kabupaten/kota rentan rawan pangan (Prioritas 1-3 pada FSVA) b = Jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia |
Hasil Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas FSVA) dengan data yang bersumber dari Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik, Kementerian Kesehatan, BNPB, BMKG, BULOG, dan instansi terkait |
|
|
|
11 |
Prevalence of Undermourishement (PoU) |
5,20 |
% |
Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan atau Prevalence of Undernourishment adalah proporsi populasi yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum energi/Minimum Dietary Energy Requirement (MDER) yang diukur dengan satuan kilo kalori per hari (kkal/hari). MDER adalah kebutuhan minimum kalori yang diperlukan seseorang sesuai dengan umur dan jenis kelaminnya. |
a. Membuat komposisi penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin. b. Menghitung Minimum Dietary Energy Requirement (MDER) dan Coefficient of Variation (CV). Prosedur perhitungan MDER, yaitu: (1) menentukan komposisi penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin berdasarkan data Susenas; (2) menghitung kebutuhan energi minimum untuk setiap kelompok umur dan jenis kelamin yang bersesuaian; (3) Menambahkan kebutuhan kalori untuk ibu hamil, sebesar 210 Kkal dikalikan dengan angka kelahiran. c. Menghitung PoU, yaitu dengan membandingkan antara konsumsi kalori per kapita dan MDER. Nilai PoU merupakan proporsi penduduk yang konsumsi kalorinya di bawah MDER terhadap jumlah penduduk secara keseluruhan. Rumus perhitungan PoU adalah sebagai berikut: PoU = ∫ f(x)d(x)
CV(x) = √CV2(x/v) + CV2(x/r)
Sumber: Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat (2018)
Keterangan:
f(x) = fungsi densitas
CV (x) = total simpangan baku
CV(x/v) = simpangan baku konsumsi kalori per kapita
CV(x/r) = komponen tetap, bernilai 0,179
|
Undernourishment (PoU) bersumber dari Susenas, yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilaksanakan oleh BPS dan Riset Kesehatan Dasar dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Kementerian Kesehatan. Data BPS terdiri dari: (1) data populasi penduduk menurut umur dan jenis kelamin; (2) data konsumsi kalori yang didekati dengan menggunakan data konsumsi kalori per kapita; (3) data pendapatan yang didekati dengan data pengeluaran. Data Balitbangkes, Kementerian Kesehatan berupa data tinggi dan berat badan per individu yang didekati dengan data median tinggi dan berat badan menurut umur dan jenis kelamin. |
|
| 4 |
Terjaminnya keamanan dan mutu pangan segar |
12 |
Persentase produk pangan segar yang memenuhi standar keamanan dan mutu pangan |
88,00 |
% |
- Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/ataua menajdi bahan baku pengolahan pangan. - Pengawasan keamanan PSAT dilakukan dengan melaksanakan pelayanan sertifikasi/registrasi melalui : sertifikat prima, pendaftaran PSAT, registrasi rumah pengemasan (packing house), penerbitan sertifikat jaminan keamanan pangan (health certificate) - Laporan hasil pengawasan keamanan dan mutu PSAT per provinsi; Laporan jumlah total PSAT yang bersertifikat pada tahun berjalan per prop |
- Melakukan pemantauan/monitoring/inspeksi PSAT yang beredar di distributor dan retail. - Pilih beberapa sampel dari sampel pengawasan PSAT yang beredar yang telah dilakukan - Melakukan uji lab pada sampel yang telah dipilih Cara Perhitungan : - Persentase PSAT yang memenihi syarat keamanan dan mutu pangan: * jumlah sampel PSAT hasil uji lab yang memenuhi persyaratan = A jumlah sampel PSAT yang diuji lab = B(A/B) x 100% |
a. Laporan Hasil Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar per Provinsi b. Laporan Jumlah PSAT Bersertifikat yang beredar yang masih konsisten memenuhi syarat keamanan pangan pada tahun berjalan Laporan Jumlah Total PSAT bersertifikat pada tahun berjalan |
|
|
|
13 |
Persentase lembaga keamanan dan mutu pangan provinsi yang terstandarisasi |
40,00 |
% |
Persentase Hasil Penilaian Kesesuaian Lembaga Keamanan dan Mutu Pangan Segar Daerah Sesuai dengan Standar yang ditetapkandibagi dengan jumlah provinsi |
Jumlah Lembaga Keamanan dan Mutu Pangan Daerah yang memenuhi Kualifikasi Baik Pada Tahun berjalan/jumlah provinsi (34) x 100% |
Laporan Hasil Penilaian Kelembagaan Keamanan dan Mutu Pangan Segar |
|
| 5 |
Meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat |
14 |
Rasio realisasi skor PPH terhadap terget yang ditetapkan |
95,00 |
% |
Rasio antara nilai skor PPH tahun berjalan terhadap target RPJMN yang harus dipenuhi untuk hidup sehat, aktif dan produktif dengan Target yang ditetapkan |
Nilai Skor PPH Tahun Berjalan/Target Skor PPH Sesuai RPJMN Tahun Berjalan x 100% |
Data Konsumsi Pangan Nasional (Susenas) |
|
| 6 |
Pengembangan data dan informasi pangan |
15 |
Tingkat kepuasan pengguna terhadap layanan data dan informasi pangan |
3,25 |
Indeks |
Nilai yang menggambarkan rata-rata tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan data dan informasi pangan |
Melakukan survei tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan data dan informasi pangan |
Data Primer melalui kuesioner |
|
| 7 |
Terwujudnya Birokrasi Badan Pangan Nasional yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima |
16 |
Nilai Reformasi Birokrasi |
78,00 |
Nilai |
-Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrument penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Tim Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Badan Pangan Nasional dengan menggunakan instrument yang sudah dirumuskan oleh Tim Kementerian PAN dan RB Penilaian mencakup hasil evaluasi capaian 8 program area perubahan RB pada komponen Pengungkit baik Pemenuhan maupun Reform dan komponen Hasil berdasarkan Lembar Kerja evaluasi (LKE) PMPRB |
Capaian reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pangan Nasional dari perbandingan antara target dan nilai maksimal yang dapat diperoleh unit kerja pada komponen pengungkit dikali 100% |
Hasil PMPRB di lingkungan Badan Pangan Nasional |
|
|
|
17 |
Nilai Kinerja Anggaran |
87,50 |
Nilai |
Nilai Kinerja Anggaran adalah proses menghasilkan suatu nilai capaian kinerja anggaran terdiri dari dua perhitungan, yaitu nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaranv |
Penilaian Kinerja tingkat Kementerian/Lembaga dilakukan dengan menghitung rata-rata dari nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat tingkat Kementerian/Lembaga dan rata-rata nilai Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I lingkup kewenangan Kementerian/Lembaga terkait dengan rumus pengukuran |
Hasil Nilai Kinerja Anggaran pada aplikasi SMART Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan |
|