Perencanaan Kinerja

No Sasaran Strategis No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Terpenuhinya kebutuhan pangan secara optimal 1 Rasio ketersediaan setiap komoditas pangan terhadap kebutuhan 120,00 %

Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan. Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan. Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan yang salah satu fungsinya adalah meng koordinasikan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan. Setiap tahunnya Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyusun Prognosa Neraca Pangan yang menyajikan data dan informasi perkiraan ketersediaan dan kebutuhan dan neraca (surplus/ defisit) komoditas pangan secara nasional maupun wilayah baik bulanan maupun tahunan. Hasil analisis Prognosa Neraca Komoditas Pangan digunakan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan kebijakan ketersediaan pangan.

Ketersediaan pangan dihitung = (produksi + stok+ impor) – ekspor Kebutuhan Pangan = Konsumsi RT + Konsumsi diluar RT Konsumsi Rumah Tangga = konsumsi per kapita x jumlah penduduk Konsumsi Non Rumah Tangga = Industri pangan & Industri non pangan + Bibit / Benih + Kebutuhan pakan + kebutuhan perusahaan penyedia makanan minum (PMM) dan Horeka. Angka rasio = ketersediaan/kebutuhan *100%

Kementerian/Lembaga Teknis Terkait: Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPS.
2 Rasio Angka Kecukupan Protein (AKP) ketersediaan terhadap target yang direkomendasikan 140,74 %

Informasi yang digunakan sebagai bahan perencanaan pangan adalah Neraca Bahan Makanan (NBM). NBM adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kkal/kapita/hari, protein per g/kapita/hari, dan lemak per g/kapita/hari. NBM memberikan gambaran tentang situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa ketersediaan protein sudah melampaui angka rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 sebesar 63 gram/kapita/hari

Neraca Bahan Makanan disusun dalam suatu tabel yang terbagi menjadi tiga kelompok penyajian, yaitu penyediaan, penggunaan, dan ketersediaan per kapita. Komponen pengadaan meliputi produksi (masukan dan keluaran), perubahan stok, impor, dan ekspor. Sedangkan komponen penggunaan meliputi penggunaan untuk pakan, bibit, industri (makanan dan bukan makanan), tercecer, dan bahan makanan yang tersedia untuk dikonsumsi. Ketersediaan pangan dengan analisis NBM salah satunya mencakup jumlah protein yang tersedia untuk konsumsi pangan per kapita penduduk. Ketersediaan protein dihitung dengan rumus: ketersediaan pangan per hari dikalikan kandungan protein per 100 gram dikalikan BDD (Bahan Dapat Dimakan dalam satuan persen). Dari hasil perhitungan tersebut, kemudian dibagi dengan angka rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 sebesar 63 gram/kapita/hari untuk protein, kemudian dikalikan 100%.

Kementerian/Lembaga Teknis Terkait: Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPS
3 Rasio Angka Kecukupan Energi (AKE) ketersediaan terhadap target yang direkomendasikan 129,21 %

Dalam Neraca Bahan Makanan (NBM) menggambarkan jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kkal/kapita/hari, protein per gr/kapita/hari dan lemak gr/kapita/hari. NBM memberikan gambaran situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa ketersediaan energi telah melampaui rekomendasi 2.400 kkal/kapita/hari

Neraca Bahan Makanan disusun dalam suatu Tabel terbagi menjadi 3 kelompok penyajian yaitu penyediaan, penggunaan, dan ketersediaan per kapita. Komponen pengadaan meliputi produksi (masukan dan keluaran), perubahan stok, impor dan ekspor.Sedangkan komponen penggunaan meliputi penggunaan untuk pakan, bibit, industri (makanan dan bukan makanan), tercecer, dan bahan makanan yang tersedia untuk dikonsumsi. Ketersediaan pangan dengan Analisa NBM salah satunya mencakup jumlah energi yang tersedia untuk konsumsi pangan per kapita penduduk,

Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Perum Bulog.
4 Rasio komoditas cadangan pangan yang dikuasai pemerintah terhadap komoditas yang menjadi kewenangan 100,00 %

Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mempunyai peranan sangat penting dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas pasokan dan harga pangan. Sesuai amanat Perpres 125/2022, Pemerintah berkomitmen untuk memperluas penyelenggaraan CPP tidak hanya satu komoditas, tetapi diperluas kepada komoditas pangan pokok strategis lainnya, yang dalam penyelenggaraannya menjadi tugas Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG dan BUMN Bidang Pangan. Pemanfaatan Cadangan Pemerintah digunakan untuk mengatasi bencana alam, bantuan sosial, penanganan rawan pangan, dan pengendalian harga pangan. 

Untuk mengukur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah digunakan indikator rasio jumlah komoditas yang telah dikelola sebagai CPP. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional dalam hal ini melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan c.q. Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas dan fungsi dalam hal pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah. Dalam Perpres 66 Tahun 2021 tersebut terdapat 9 jenis komoditas pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yaitu Beras, Jagung, Kedelai, Gula Konsumsi, Bawang, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Daging Unggas, dan Cabai. Dalam pelaksanaannya, cadangan pangan pemerintah yang diselenggarakan oleh Perum BULOG dan BUMN Pangan, komoditas pangan yang baru dikuasai oleh pemerintah berupa komoditas beras dari 9 komoditas yang menjadi kewenangan

Perum Bulog, BUMN Pangan,Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota
2 Terwujudnya stabilisasi pasokan dan harga pangan 5 Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat produsen maksimum 5% di bawah dan/atau 10% di atas HAP/HPP/Harga Keekonomian 85,00 %

Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat produsen yang memenuhi kriteria harga stabil (maksimal 5% dibawah dan/atau 10% di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP)/Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen/Harga keekonomian) dibanding jumlah komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Perpres 66 tahun 2022 yaitu 11 komoditas pangan).

Persentase komoditas pangan stabil = ( Harga komoditas pangan tingkat produsen – HPP/HAP komoditas pangan tk.
Produsen/Harga Keekonomian)/100

Badan Pangan Nasional
6 Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat konsumen maksimum 10% di atas HAP/HET/Harga Keekonomian 80,00 %

Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat produsen yang memenuhi kriteria harga stabil (maksimal 5% dibawah dan/atau 10% di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP)/Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat Konsumen/Harga keekonomian) dibanding jumlah komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Perpres 66 tahun 2022 yaitu 11 komoditas pangan).

Persentase komoditas pangan stabil = ( Harga komoditas pangan tingkat produsen – HPP/HAP komoditas pangan tk. Konsumen/Harga Keekonomian)/100

BPS, Badan Pangan Nasional
7 Jumlah provinsi dengan disparitas harga komoditas (yang menjadi kewenangan) di tingkat konsumen rata-rata provinsi terhadap rata-rata nasional per kuartal maksimum 10% 27,00 Provinsi

Jumlah provinsi yang memiliki disparitas harga komoditas pangan (yang menjadi kewenangan) rata2 provinsi terhadap harga rata2nasional perkuartal maksimal10 %

Disparitas harga rata – rata provinsi tk. konsumen : (Rata2 harga provinsi perkuartal – rata2 harga nasional per kuartal)/(rata2 harga nasional per kuartal)*100%

 

Badan Pangan Nasional
8 Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata nasional di tingkat konsumen per-kuartal perbedaan maksimum 10%. 80,00 %

Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata nasional di tingkat konsumen per-kuartal perbedaan maksimum 10%

Rasio / perbandingan (maks 10 %) : harga rata- rata nasional di tingkat konsumen perkuartal 1: harga rata- rata nasional di tingkat konsumen perkuartal 2: harga rata- rata nasional di tingkat konsumen perkuartal 3

Badan Pangan Nasional
9 Inflasi pangan bergejolak 4,00 %

Inflasi diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Penyebab inflasi kenaikan harga pangan terjadi adanya permasalahan di sisi suplai. Artinya, harga bahan pangan menjadi naik diakibatkan terbatasnya stok komoditas pangan di banyak daerah. Kenaikan harga pangan menyebabkan inflasi pangan menjadi bergejolak.

Indeks Harga Konsumen (IHK) digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (inflasi/deflasi) di tingkat konsumen, dengan rumus sbb: Laju Inflasi (LI) = (IHK bulan ini - IHK bulan sebelumnya) / (IHK bulan sebelumnya) x 100 persen

Badan Pusat Statistik
3 Terentaskannya kerawanan pangan dan gizi 10 Persentase kabupaten/kota rentan rawan pangan 12,00 %

 

Rasio antara kabupaten/kota yang rentan rawan pangan (prioritas 1-3) dibandingkan jumlah kabupaten/kota di Indonesia

 

= (a/b) x 100%

Keterangan:

a = Jumlah kabupaten/kota rentan rawan pangan (Prioritas 1-3

pada FSVA)

b = Jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia

 

 

Badan Pangan Nasional
11 Prevalence of Undermourishement (PoU) 5,00 Skor

Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan atau Prevalence of Undernourishment adalah proporsi populasi yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum energi/Minimum Dietary Energy Requirement (MDER) yang diukur dengan satuan kilo kalori per hari (kkal/hari). MDER adalah kebutuhan minimum kalori yang diperlukan seseorang sesuai dengan umur dan jenis kelaminnya

a. Membuat komposisi penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin.

b. Menghitung Minimum Dietary Energy Requirement (MDER) dan Coefficient of Variation (CV). Prosedur perhitungan MDER, yaitu:

(1) menentukan komposisi penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin berdasarkan data Susenas

(2) menghitung kebutuhan energi minimum untuk setiap kelompok umur dan jenis kelamin yang bersesuaian

(3) Menambahkan kebutuhan kalori untuk ibu hamil, sebesar 210 Kkal dikalikan dengan angka kelahiran.

c. Menghitung PoU, yaitu dengan membandingkan antara konsumsi kalori per kapita dan MDER. Nilai PoU merupakan proporsi penduduk yang konsumsi kalorinya di bawah MDER terhadap jumlah penduduk secara keseluruhan. Rumus perhitungan PoU adalah sebagai berikut:

PoU=∫xF(x)d(x)

CV(x) = √CV2(x/v) + CV2(x/r)

 

Sumber: Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat (2018)

Keterangan:

f(x) = fungsi densitas

CV (x) = total simpangan baku

CV(x/v) = simpangan baku konsumsi kalori per kapita

CV(x/r) = komponen tetap, bernilai 0,179

 

Badan Pusat Statistik
4 Terjaminnya keamanan dan mutu pangan segar 12 Persentase produk pangan segar yang memenuhi standar keamanan dan mutu pangan 90,00 %

 

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/ataua menajdi bahan baku pengolahan pangan. - Pengawasan keamanan PSAT dilakukan dengan melaksanakan pelayanan sertifikasi/registrasi melalui : sertifikat prima, pendaftaran PSAT, registrasi rumah pengemasan (packing house), penerbitan sertifikat jaminan keamanan pangan (health certificate) - Laporan hasil pengawasan keamanan dan mutu PSAT per provinsi; Laporan jumlah total

 

 

Melakukan pemantauan/monitoring/inspeksi PSAT yang beredar di distributor dan retail. - Pilih beberapa sampel dari sampel pengawasan PSAT yang beredar yang telah dilakukan - Melakukan uji lab pada sampel yang telah dipilih Cara Perhitungan : - Persentase PSAT yang memenihi syarat keamanan dan mutu pangan: * jumlah sampel PSAT hasil uji lab yang memenuhi persyaratan = A jumlah sampel PSAT yang diuji lab = B(A/B) x 100%

Sumber Data : a. Laporan Hasil Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar per Provinsi b. Laporan Jumlah PSAT Bersertifikat yang beredar yang masih konsisten memenuhi syarat keamanan pangan pada tahun berjalan Laporan Jumlah Total PSAT bersertifikat pada tahun berjalan

 

 

Badan Pangan Nasional
13 Persentase lembaga keamanan dan mutu pangan provinsi yang terstandarisasi 70,00 %

Persentase Hasil Penilaian Kesesuaian Lembaga Keamanan dan Mutu Pangan Segar Daerah Sesuai dengan Standar yang ditetapkandibagi dengan jumlah provinsi

Jumlah Lembaga Keamanan dan Mutu Pangan Daerah yang memenuhi Kualifikasi Baik Pada Tahun berjalan/jumlah provinsi (34) x 100%

Badan Pangan Nasional
5 Meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat 14 Rasio realisasi skor PPH terhadap terget yang ditetapkan 95,00 %

Rasio antara nilai skor PPH tahun berjalan terhadap target RPJMN yang harus dipenuhi untuk hidup sehat, aktif dan produktif dengan Target yang ditetapkan

Nilai Skor PPH Tahun Berjalan/Target Skor PPH Sesuai RPJMN Tahun Berjalan x 100%

 

Badan Pangan Nasional
6 Pengembangan data dan informasi pangan 15 Tingkat kepuasan pengguna terhadap layanan data dan informasi pangan 3,50 Indeks

 

Aplikasi merupakan program yang dibuat oleh masing-masing kedeputian yang berisi informasi terkait data yang menjadi tanggung jawab masingmasing kedeputian. Kumpulan aplikasi akan diintegrasikan dalam dashboard Satu Sistem Informasi Pangan Nasional

 

 

Menghitung jumlah aplikasi lingkup Badan Pangan Nasional yang saling terintegrasi dan atau di-link-kan

 

 

Badan Pangan Nasional
7 Terwujudnya birokrasi Badan Pangan Nasional yang efektif, efisien dan berorientasi pada layanan prima 16 Nilai Reformasi Birokrasi 80,00 Nilai

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrument penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Tim Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi Badan Pangan Nasional dengan menggunakan instrument yang sudah dirumuskan oleh Tim Kementerian PAN dan RB

Penilaian mencakup hasil evaluasi capaian 8 program area perubahan RB pada komponen Pengungkit baik Pemenuhan maupun Reform dan komponen Hasil berdasarkan Lembar Kerja evaluasi (LKE) PMPRB

 

Capaian reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pangan Nasional dari perbandingan antara target dan nilai maksimal yang dapat diperoleh unit kerja pada komponen pengungkit dikali 100%

 

MenPANRB, Badan Pangan Nasional
17 Nilai Kinerja Anggaran 90,00 Nilai

Nilai Kinerja Anggaran diperoleh dari aplikasi Smart MOnev Kementerian Keuangan yang menggambarkan suatu nilai capaian kinerja anggaran terdiri dari dua perhitungan, yaitu nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran

Penilaian Kinerja tingkat Kementerian/Lembaga diperoleh dari aplikasi Smart Monev Kementerian Keungan yang merupakan hasil perhitungan rata-rata dari Nilai Kinerja Anggaran atas aspek manfaat tingkat Kementerian/Lembaga dan rata-rata nilai Kinerja Anggaran tingkat unit eselon I lingkup kewenangan Kementerian/Lembaga terkait

Kementerian Keuangan, Badan Pangan Nasional