| 1 |
Pemenuhan kebutuhan pangan secara optimal |
1 |
Rasio Ketersediaan setiap komoditas pangan terhadap kebutuhan |
117,00 |
% |
-
Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan.
-
Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan
-
Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan dan salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan.
-
Prognosa Neraca Pangan menyajikan data dan informasi perkiraan ketersediaan, kebutuhan dan surplus/ defisit komoditas pangan secara nasional maupun wilayah pada periode waktu tertentu. Prognosa Neraca Komoditas Pangan digunakan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan.
|
Rasio ketersediaan setiap komoditas terhadap kebutuhan :
Ketersediaan pangan = (produksi + stok/cadangan+ impor) – ekspor Kebutuhan pangan = Konsumsi RT +Konsumsi diluar RT
Konsumsi Rumah Tangga = Konsumsi per kapita x Jumlah penduduk
Konsumsi Non Rumah Tangga = Industri pangan & Industri non pangan+ Bibit / Benih + Kebutuhan pakan + kebutuhan perusahaan penyedia makanan minum (PMM) dan Horeka.
Angka rasio = ketersediaan/kebutuhan *100% |
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPS , Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, BUMN Pangan, dan Asosiasi |
|
|
|
2 |
Angka kecukupan protein (AKP) ketersediaan |
86,93 |
gram/kap/hari |
-
Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan.
-
Penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan
-
Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan
-
Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari, protein per g/kapita/hari dan lemak per g/kapita/hari. NBM memberikan gambaran situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah
|
Ketersediaan protein = ketersediaan pangan perhari x kandungan protein/100 x BDD (Bahan Dapat Dimakan dalam satuan %) |
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog. |
|
|
|
3 |
Angka kecukupan energi (AKE) ketersediaan |
3.011,00 |
kkal/kap/hari |
-
Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan.
-
Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan
-
Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan dan salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan
-
Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari, protein per g/kapita/hari dan lemak per g/kapita/hari.
-
NBM memberikan gambaran situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah
|
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog, |
|
|