Perencanaan Kinerja

No Sasaran Kegiatan No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Pemenuhan kebutuhan pangan secara optimal 1 Rasio Ketersediaan setiap komoditas pangan terhadap kebutuhan 117,00 %
  • Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan.

  • Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan

  • Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan dan salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan.

  • Prognosa Neraca Pangan menyajikan data dan informasi perkiraan ketersediaan, kebutuhan dan surplus/ defisit komoditas pangan secara nasional maupun wilayah pada periode waktu tertentu. Prognosa Neraca Komoditas Pangan digunakan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Rasio ketersediaan setiap komoditas terhadap kebutuhan :

Ketersediaan pangan = (produksi + stok/cadangan+ impor) – ekspor Kebutuhan pangan = Konsumsi RT +Konsumsi diluar RT

Konsumsi Rumah Tangga = Konsumsi per kapita x Jumlah penduduk

Konsumsi Non Rumah Tangga = Industri pangan & Industri non pangan+ Bibit / Benih + Kebutuhan pakan + kebutuhan perusahaan penyedia makanan minum (PMM) dan Horeka.

 

Angka rasio = ketersediaan/kebutuhan *100%

Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPS , Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, BUMN Pangan, dan Asosiasi

2 Angka kecukupan protein (AKP) ketersediaan 86,93 gram/kap/hari

  • Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam  UU No.18/2012 tentang Pangan.

  • Penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan

  • Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan

  • Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari, protein per g/kapita/hari dan lemak per g/kapita/hari. NBM memberikan gambaran situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah

 

 

Ketersediaan protein = ketersediaan pangan perhari x kandungan protein/100 x BDD (Bahan Dapat Dimakan dalam satuan %)

Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog.

3 Angka kecukupan energi (AKE) ketersediaan 3.011,00 kkal/kap/hari

 

  • Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam  UU No.18/2012 tentang Pangan.

  • Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan

  • Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan dan salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan

  • Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari, protein per g/kapita/hari dan lemak per g/kapita/hari.

  • NBM memberikan gambaran situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah

Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog,