Perencanaan Kinerja

No Sasaran Kegiatan No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Pemenuhan ketersediaan setiap komoditas pangan terhadap kebutuhan 1 Rasio ketersediaan setiap komoditas pangan terhadap kebutuhan 120,00 %

 


Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan yang salah satu fungsinya adalah mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, dan harga pangan. Setiap tahunnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyusun Prognosa Neraca Pangan yang menyajikan data dan informasi perkiraan ketersediaan, kebutuhan, dan neraca (surplus/defisit) komoditas pangan secara nasional maupun wilayah, baik bulanan maupun tahunan. Hasil analisis Prognosa Neraca Komoditas Pangan digunakan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan kebijakan ketersediaan pangan.

 

 

Ketersediaan pangan dihitung = (produksi + stok + impor) – ekspor. Kebutuhan pangan = konsumsi rumah tangga + konsumsi di luar rumah tangga. Konsumsi rumah tangga = konsumsi per kapita × jumlah penduduk. Konsumsi non-rumah tangga = industri pangan & industri non-pangan + bibit/benih + kebutuhan pakan + kebutuhan perusahaan penyedia makanan minuman (PMM) dan Horeka.

Angka rasio = ketersediaan/kebutuhan × 100%.

 

 

 

Kementerian/Lembaga Teknis Terkait: Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPS
2 Angka Kecukupan Energi (AKE) Ketersediaan 3.101,00 kkal/kap/hari

 

Dalam Neraca Bahan Makanan (NBM) menggambarkan jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kkal/kapita/hari, protein per gr/kapita/hari dan lemak gr/kapita/hari. NBM memberikan gambaran situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa ketersediaan energi telah melampaui rekomendasi 2.400 kkal/kapita/hari

 

 

Neraca Bahan Makanan disusun dalam suatu tabel yang terbagi menjadi tiga kelompok penyajian, yaitu penyediaan, penggunaan, dan ketersediaan per kapita. Komponen pengadaan meliputi produksi (masukan dan keluaran), perubahan stok, impor, dan ekspor. Sedangkan komponen penggunaan meliputi penggunaan untuk pakan, bibit, industri (makanan dan bukan makanan), tercecer, dan bahan makanan yang tersedia untuk dikonsumsi. Ketersediaan pangan dengan analisis NBM salah satunya mencakup jumlah energi yang tersedia untuk konsumsi pangan per kapita penduduk. Ketersediaan energi = ketersediaan pangan per hari × kandungan energi ÷ 100 × BDD (Bahan Dapat Dimakan dalam satuan %). Dari hasil perhitungan tersebut kemudian dibagi dengan rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 sebesar 2.400 kkal/kapita/hari untuk energi.

 

 

Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Perum Bulog
3 Angka kecukupan protein (AKP) ketersediaan 88,66 gram/kap/hari

 

Informasi yang digunakan sebagai bahan perencanaan pangan adalah Neraca Bahan Makanan (NBM). NBM adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kkal/kapita/hari, protein per g/kapita/hari, dan lemak per g/kapita/hari. NBM memberikan gambaran tentang situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa ketersediaan protein sudah melampaui angka rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 sebesar 63 gram/kapita/hari

 

 

Neraca Bahan Makanan disusun dalam suatu Tabel terbagi menjadi 3 kelompok penyajian yaitu penyediaan, penggunaan, dan ketersediaan per kapita. Komponen pengadaan meliputi produksi (masukan dan keluaran), perubahan stok, impor dan ekspor.Sedangkan komponen penggunaan meliputi penggunaan untuk pakan, bibit, industri (makanan dan bukan makanan), tercecer, dan bahan makanan yang tersedia untuk dikonsumsi. Ketersediaan pangan dengan Analisa NBM salah satunya mencakup jumlah protein yang tersedia untuk konsumsi pangan per kapita penduduk

Ketersediaan protein = ketersediaan pangan perhari x kandungan protein/100 x BDD (Bahan Dapat Dimakan dalam satuan %) Dari hasil perhitungan tersebut kemudian dibagi dengan angka rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 sebesar 63 gram/kapita/hari untuk protein, kemudian dikalikan 100%

 

Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Perum Bulog