| 1 |
Terwujudnya Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan |
1 |
Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat produsen yang memenuhi kriteria harga stabil dibanding dengan jumlah komoditas pangan sesuai kewenangan |
85,00 |
% |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat produsen maksimal 5% di bawah dan/atau 10% diatas HAP/HPP/Harga Keekonomian
|
Rasio = ((Harga rata2 nasional - HAP/HPP/Harga keekonomian)/ (HAP/HPP/Harga keekonomian))x100%
|
Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional |
|
|
|
2 |
Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat konsumen yang memenuhi kriteria harga stabil dibanding dengan jumlah komoditas pangan sesuai kewenangan |
80,00 |
% |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan rata-rata di tingkat konsumen maksimum 10% diatas HAP/HET/Harga Keekonomian
|
Rasio = ((Harga rata2 nasional - HAP/HET)/(HAP/HET)) *100%
|
Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional |
|
|
|
3 |
Jumlah provinsi dengan disparitas harga komoditas (yang menjadi kewenangan) di tingkat konsumen rata-rata provinsi terhadap rata-rata nasional per-kuartal, maksimum 10% |
27,00 |
Provinsi |
Jumlah provinsi dengan disparitas harga komoditas (yang menjadi kewenangan) di tingkat konsumen rata-rata provinsi terhadap rata-rata nasional per-kuartal, maksimum 10%
|
Rasio = ((Harga Rata-rata Komoditas provinsi - Harga rata-rata Komoditas Nasional Nasional)/Harga rata-rata komoditas Nasional)x100% Jumlah provinsi = (jumlah provinsi komoditas 1 + jumlah provinsi komoditas 2 + jumlah provinsi komoditas n)/n
|
Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional |
|
|
|
4 |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata nasional di tingkat konsumen per-kuartal perbedaan maksimum 10% |
80,00 |
% |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata nasional di tingkat konsumen per-kuartal perbedaan maksimum 10%
|
K-I/K-II= (Harga rata – rata konsumen Nasional K-I/ Harga rata – rata konsumen Nasional K-II) *100%
Rasio Komoditas K-I/K-II= (Jumlah komoditas sesuai kriteria / Jumlah komoditas yang menjadi kewenangan) *100%
|
Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional |
|
|
|
5 |
Inflasi pangan bergejolak |
4,00 |
% |
Inflasi diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Penyebab inflasi kenaikan harga pangan terjadi adanya permasalahan di sisi suplai. Artinya, harga bahan pangan menjadi naik diakibatkan terbatasnya stok komoditas pangan di banyak daerah. Kenaikan harga pangan menyebabkan inflasi pangan menjadi bergejolak.
|
Indeks Harga Konsumen (IHK) digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (inflasi/deflasi) di tingkat konsumen, dengan rumus sbb: Laju Inflasi (LI) = (IHK bulan ini - IHK bulan sebelumnya) / (IHK bulan sebelumnya) x 100 persen
|
Badan Pusat Statistik |
|