Perencanaan Kinerja

No Sasaran Kegiatan No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Terkendalinya harga pangan di tingkat produsen dan konsumen 1 Rasio perubahan harga di tingkat produsen dan konsumen terhadap HPP/HET/HAP  20,00 %

 

Indikator ini bertujuan untuk melihat stabilitas harga pangan di tingkat produsen dan konsumen secara nasional. Harga rata-rata komoditas pangan yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional di tingkat produsen dan konsumen dibandingkan dengan HPP/HET/HAP yang berlaku.  Adapun target capaian sebesar 20 - 25% pada tahun 2025

 

 

Rasio = (Harga Pangan Rata-rata - HPP/HET/HAP)/HPP/HET/HAP x 100%  

 

Badan Pangan Nasional
2 Rasio perubahan harga di tingkat produsendan konsumen terhadap HPP/HET/HAP 25,00 %

Persentase rasio perbandingan harga rata-rata komoditas pangan di tingkat produsen dan konsumen dengan HPP/HET/HAP

Rasio perubahan harga di tingkat produsen dan

konsumen terhadap HPP/HET/HAP =
Persentase Rasio = 


dimana untuk setiap nilai:

 

Keterangan:

 

  1. Persentase rasio adalah disparitas harga terhadap HPP/HET/HAP komoditas pangan di tingkat produsen dan konsumen;
  2. Persentase rasio adalah disparitas harga terhadap HPP/HET/HAP per komoditas di tingkat produsen dan konsumen;
  3. HPP/HET/HAP adalah Harga Pembelian Pemerintah/Harga Eceran Tertinggi/Harga Acuan Pemerintah per komoditas di masing-masing tingkat produsen dan konsumen sebagai acuan pemerintah untuk melaksanakan intervensi stabilisasi pasokan dan harga pangan berdasarkan regulasi yang berlaku;
  4. i menunjukkan komoditas ke-i; dan
  5. n menunjukkan jumlah komoditas yang diperhitungkan.
Aplikasi Panel Harga Pangan