Perencanaan Kinerja

No Sasaran Kegiatan No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Tersedianya rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan 1 Persentase rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan 25,00 Persen

Persentase rekomendasi hasil analisis sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi pusat, provinsi, kabupaten/kota berdasarkan nilai komposit tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan sebagai dasar rekomendasi perumusan kebijakan pangan. 

Persentase rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan=  jumlah rekomendasi yang dihasilkan pusat, provinsi dan kabupaten/kota dibagi jumlah wilayah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dikali 100 persen

Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
2 Termanfaatkannya pangan yang diselamatkan 2 Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan 80,00 Persen

Rasio pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat terhadap jumlah pangan yang diselamatkan dalam rangka pencegahan sisa pangan  

Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan =  jumlah Pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat dibagi jumlah pangan yang diselamatkan dalam rangka pencegahan sisa pangan dikali 100%

Aplikasi stop boros pangan Badan Pangan Nasional (sbp.badanpangan.go.id)
3 IKSK.9- Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan 80,00 persentase

 

Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan adalah rasio pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat terhadap jumlah pangan yang diselamatkan.

 

 

Jumlah Pangan berlebih yang disalurkan kepada penerima manfaat (x) dibandingkan dengan jumlah pangan berlebih yang diselamatkan (y) x 100%

 

Badan Pangan Nasional
4 Persentase Rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan 25,00 Persen

 

Persentase dari rekomendasi yang dihasilkan dari analisis sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi pusat, provinsi, kabupaten/kota  berdasarkan nilai komposit dari 3 (tiga) aspek yaitu aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan sebagai dasar rekomendasi perumusan kebijakan pangan

 

 


Persentase Rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan
 = 

a/b x 100%

 

Keterangan:

a  adalah jumlah rekomendasi yang dihasilkan pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan

adalah  jumlah wilayah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

 

 

Badan Pangan Nasional