| 1 |
Tersedianya rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan |
1 |
Persentase rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan |
25,00 |
Persen |
Persentase rekomendasi hasil analisis sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi pusat, provinsi, kabupaten/kota berdasarkan nilai komposit tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan sebagai dasar rekomendasi perumusan kebijakan pangan. |
Persentase rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan= jumlah rekomendasi yang dihasilkan pusat, provinsi dan kabupaten/kota dibagi jumlah wilayah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dikali 100 persen |
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota |
|
| 2 |
Termanfaatkannya pangan yang diselamatkan |
2 |
Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan |
80,00 |
Persen |
Rasio pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat terhadap jumlah pangan yang diselamatkan dalam rangka pencegahan sisa pangan |
Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan = jumlah Pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat dibagi jumlah pangan yang diselamatkan dalam rangka pencegahan sisa pangan dikali 100% |
Aplikasi stop boros pangan Badan Pangan Nasional (sbp.badanpangan.go.id) |
|
|
|
3 |
IKSK.9- Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan |
80,00 |
persentase |
Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan adalah rasio pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat terhadap jumlah pangan yang diselamatkan.
|
Jumlah Pangan berlebih yang disalurkan kepada penerima manfaat (x) dibandingkan dengan jumlah pangan berlebih yang diselamatkan (y) x 100%
|
Badan Pangan Nasional |
|
|
|
4 |
Persentase Rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan |
25,00 |
Persen |
Persentase dari rekomendasi yang dihasilkan dari analisis sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi pusat, provinsi, kabupaten/kota berdasarkan nilai komposit dari 3 (tiga) aspek yaitu aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan sebagai dasar rekomendasi perumusan kebijakan pangan
|
Persentase Rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan =
a/b x 100%
Keterangan:
a adalah jumlah rekomendasi yang dihasilkan pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
b adalah jumlah wilayah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
|
Badan Pangan Nasional |
|