Perencanaan Kinerja

No Sasaran Kegiatan No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Tersedianya rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan 1 Persentase Rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan 30,00 Persen

Persentase rekomendasi hasil analisis sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi pusat, provinsi, kabupaten/kota berdasarkan nilai komposit tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan sebagai dasar rekomendasi perumusan kebijakan pangan.

Persentase rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan

= a / b × 100%

Keterangan:

 

  1. a adalah jumlah rekomendasi yang dihasilkan pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
  2. b adalah jumlah wilayah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota
2 Termanfaatkannya pangan yang diselamatkan 2 Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan 83,00 Persen

Rasio pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat terhadap jumlah pangan yang diselamatkan dalam rangka pencegahan sisa pangan  

Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan =  jumlah Pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat dibagi jumlah pangan yang diselamatkan dalam rangka pencegahan sisa pangan dikali 100%

Aplikasi Stop Boros Pangan, Badan Pangan Nasional (sbp.badanpangan.go.id)