| 1 |
Tersedianya rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan |
1 |
Persentase Rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan |
30,00 |
Persen |
Persentase rekomendasi hasil analisis sistem peringatan dini kerawanan pangan dan gizi pusat, provinsi, kabupaten/kota berdasarkan nilai komposit tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan sebagai dasar rekomendasi perumusan kebijakan pangan. |
Persentase rekomendasi kebijakan kewaspadaan pangan
= a / b × 100%
Keterangan:
- a adalah jumlah rekomendasi yang dihasilkan pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
- b adalah jumlah wilayah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
|
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi (SKPG) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota |
|
| 2 |
Termanfaatkannya pangan yang diselamatkan |
2 |
Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan |
83,00 |
Persen |
Rasio pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat terhadap jumlah pangan yang diselamatkan dalam rangka pencegahan sisa pangan |
Rasio pemanfaatan pangan yang diselamatkan = jumlah Pangan yang tersalurkan kepada penerima manfaat dibagi jumlah pangan yang diselamatkan dalam rangka pencegahan sisa pangan dikali 100% |
Aplikasi Stop Boros Pangan, Badan Pangan Nasional (sbp.badanpangan.go.id) |
|