| 1 |
Termanfaatkannya standar keamanan dan mutu pangan segar |
1 |
Persentase pemanfaatan standar keamanan dan mutu pangan segar di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan |
42,50 |
% |
Standar keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional, tersosialisasi, dapat dipahami serta diterapkan oleh pemangku kepentingan (OKKP Pusat dan OKKP Daerah).
|
Proporsi persentase OKKPP dan OKKPD Provinsi dengan OKKPD Kabupaten/Kota yang telah memahami dan menerapkan standar keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan (pengukuran menggunakan kuesioner) yang dihasilkan dua tahun sebelumnya. Dengan tahapan sebagai berikut:
a) Menghitung jumlah OKKP Pusat dan OKKPD Provinsi serta OKKPD Kabupaten/kota, yang telah memanfaatkan standar dengan kriteria minimal “Cukup Termanfaatkan”.
Catatan:
standar yang diukur adalah standar yang ditetapkan dalam 2 tahun terakhir.
Kriteria ”Termanfaatkan” terdiri dari 5 (lima) tingkat, yaitu:
- Sangat termanfaatkan (81-100)
- Termanfaatkan (61-80)
- Cukup termanfaatkan (41-60)
- Kurang termanfaatkan (21-40)
- Tidak termanfaatkan (0-20)
b) Menghitung persentase OKKP dengan kriteria minimal “Cukup Termanfaatkan” terhadap OKKPP dan OKKPD Prov (39) dan OKKPD Kab/kota (514)
c) Menghitung nilai termanfaatkannya standar dengan menjumlahkan nilai persentase OKKP sesuai proporsi bobotnya (proporsi bobot untuk OKKPP+OKKPD Provinsi adalah 70%, dan OKKPD Kabupaten/Kota sebesar 30%)
Jika terdapat lebih dari satu standar yang diukur termanfaatkannya, maka nilai standar tersebut diambil dari nilai rata-rata
|
OKKP Pusat dan Daerah |
|
|
|
2 |
Persentase pemanfaatan standar keamanan dan mutu pangan segar di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan |
47,50 |
% |
Persentase Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat dan OKKPD (provinsi, kabupaten/kota) yang memanfaatkan standar keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar terhadap total OKKP Pusat dan OKKPD. Standar yang diukur adalah standar yang ditetapkan 2 tahun sebelumnya (t2) |
Tahapan perhitungan:
- Pengisian kuesioner “Termanfaatkannya standar keamanan dan mutu pangan segar” oleh OKKP Pusat dan OKKPD (provinsi, kabupaten/kota);
- Menghitung jumlah OKKP Pusat dan OKKPD Provinsi serta OKKPD Kabupaten/kota, yang telah memanfaatkan standar sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Menghitung persentase OKKP yang memanfaatkan standar terhadap total OKKP Pusat dan OKKPD (provinsi, kabupaten/kota);
- Menghitung nilai termanfaatkannya standar dengan menjumlahkan nilai persentase OKKP sesuai proporsi bobot; dan
- Jika terdapat lebih dari satu standar yang diukur, maka nilai diambil dari nilai rata-rata.
|
1) Hasil survei dengan menggunakan kuesioner yang telah disusun dengan target petugas OKKP Pusat dan Daerah |
|
| 2 |
Tercapainya peningkatan kelembagaan keamanan dan mutu pangan segar yang terstandarisasi |
3 |
Persentase Lembaga keamanan dan Mutu Pangan segar daerah yang terstandarisasi |
67,10 |
% |
Meningkatnya jumlah lembaga keamanan dan mutu pangan segar daerah (OKKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang memenuhi Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
|
Persentase jumlah lembaga keamanan dan mutu pangan segar provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar dengan kualifikasi minimal "cukup", sebagai hasil penilaian sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar sesuai Perbadan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan terhadap jumlah total provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Tahapan penghitungannya adalah sebagai berikut: 1. Menghitung secara kumulatif masing-masing jumlah OKKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dinilai pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya. 2. Menghitung persentase OKKPD Provinsi terhadap total 38 provinsi dan persentase OKKPD Kabupaten/Kota terhadap 514 Kabupaten/Kota. 3. Menghitung rata-rata dari persentase nilai OKKPD Provinsi dan OKKPD Kabupaten/Kota. |
Bidang Pangan Nasional |
|
|
|
4 |
Persentase lembaga keamanan dan mutu pangan segar daerah yang terstandarisasi |
66,10 |
% |
Persentase lembaga keamanan dan mutu pangan segar daerah (OKKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang memenuhi Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan terhadap total OKKPD daerah. |
Persentase jumlah lembaga keamanan dan mutu pangan segar provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar dengan kualifikasi minimal “Cukup”, sebagai hasil penilaian sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar sesuai Perbadan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan terhadap jumlah total provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Tahapan penghitungannya adalah sebagai berikut: a) Menghitung secara kumulatif masing-masing jumlah OKKPD prov dan Kab/kota yang dinilai pada tahun berjalan dengan tahun sebelumnya; b) Menghitung persentase OKKPD Provinsi terhadap total 38 provinsi dan persentase OKKPD kabupaten/kota terhadap total 514 kabupaten/kota; dan c) Menghitung rata-rata dari persentase nilai OKKPD Provinsi dan OKKPD Kabupaten/kota. |
2) Hasil Penilaian Pemenuhan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar kelembagaan keamanan dan mutu pangan segar provinsi dan kabupaten kota berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan |
|