Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan, terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas pemeriksaan Laporan Keuangan: 1) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2) Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 3) Tidak Wajar, dan 4) Tidak Menyatakan Pendapat