| 1 |
Terpenuhinya kebutuhan pangan secara optimal |
1 |
Rasio ketersediaan setiap komoditas pangan terhadap kebutuhan |
117,00 |
% |
-
Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan.
-
Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan
-
Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan dan salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan.
-
Prognosa Neraca Pangan menyajikan data dan informasi perkiraan ketersediaan, kebutuhan dan surplus/ defisit komoditas pangan secara nasional maupun wilayah pada periode waktu tertentu. Prognosa Neraca Komoditas Pangan digunakan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan.
|
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPS , Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, BUMN Pangan, dan Asosiasi |
|
|
|
|
2 |
Rasio Angka Kecukupan Protein (AKP) Ketersediaan terhadap target yang direkomendasikan |
137,98 |
% |
Pangan merupakan komoditas penting yang harus tersedia dan terpenuhi secara merata di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan secara terstruktur. Badan Pangan Nasional, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, memiliki tugas di bidang pangan, salah satu fungsinya adalah mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait ketersediaan pangan serta stabilisasi pasokan dan harga pangan. Setiap tahunnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyusun Prognosa Neraca Pangan yang memuat data dan informasi mengenai perkiraan ketersediaan, kebutuhan, serta neraca (surplus/defisit) komoditas pangan secara nasional maupun wilayah, baik dalam cakupan bulanan maupun tahunan. Hasil analisis Prognosa Neraca Komoditas Pangan ini digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan ketersediaan pangan.
|
Ketersediaan pangan dihitung = (produksi + stok+ impor) – ekspor Kebutuhan Pangan = Konsumsi RT + Konsumsi diluar RT Konsumsi Rumah Tangga = konsumsi per kapita x jumlah penduduk Konsumsi Non Rumah Tangga = Industri pangan & Industri non pangan + Bibit / Benih + Kebutuhan pakan + kebutuhan perusahaan penyedia makanan minum (PMM) dan Horeka. Angka rasio = ketersediaan/kebutuhan *100%Ketersediaan pangan dihitung = (produksi + stok+ impor) – ekspor Kebutuhan Pangan = Konsumsi RT + Konsumsi diluar RT Konsumsi Rumah Tangga = konsumsi per kapita x jumlah penduduk Konsumsi Non Rumah Tangga = Industri pangan & Industri non pangan + Bibit / Benih + Kebutuhan pakan + kebutuhan perusahaan penyedia makanan minum (PMM) dan Horeka. Angka rasio = ketersediaan/kebutuhan *100% |
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan |
|
|
|
3 |
Rasio Angka kecukupan Energi (AKE) Ketersediaan terhadap target yang di rekomendasikan |
125,45 |
% |
Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan. Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan. Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan dan salah satu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, dan harga pangan. Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari, protein per g/kapita/hari, dan lemak per g/kapita/hari |
Ketersediaan energi = ketersediaan pangan per hari × kandungan energi / 100 × BDD (Bahan Dapat Dimakan dalam satuan %). |
Kepala Badan Pangan Nasional |
|
|
|
4 |
Rasio Komoditas Cadangan Pangan yang dikuasai pemerintah terhadap komoditas yang menjadi kewenangan |
55,00 |
% |
Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mempunyai peranan sangat penting dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas pasokan dan harga pangan. Sesuai amanat Perpres 125/2022, Pemerintah berkomitmen untuk memperluas penyelenggaraan CPP tidak hanya satu komoditas, tetapi diperluas kepada komoditas pangan pokok strategis lainnya, yang dalam penyelenggaraannya menjadi tugas Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG dan BUMN Bidang Pangan. Pemanfaatan Cadangan Pemerintah digunakan untuk mengatasi bencana alam, bantuan sosial, penanganan rawan pangan, dan pengendalian harga pangan |
Untuk mengukur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah digunakan indikator rasio jumlah komoditas yang telah dikelola sebagai CPP. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional dalam hal ini melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan c.q. Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas dan fungsi dalam hal pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah. Dalam Perpres 66 Tahun 2021 tersebut terdapat 9 jenis komoditas pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yaitu Beras, Jagung, Kedelai, Gula Konsumsi, Bawang, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Daging Unggas, dan Cabai. |
Perum Bulog, BUMN Pangan,Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. |
|
| 2 |
Terwujudnya Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan |
5 |
Rasio Komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat produsen maksimum 5% di bawah dan/atau 10% dia atas HAP/HPP/Harga Keekonomian |
75,00 |
% |
Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat produsen yang memenuhi kriteria harga stabil (maksimal 5% di bawah dan/atau 10% di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP)/Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen/harga keekonomian) dibanding jumlah komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Perpres 66 Tahun 2022, yaitu 11 komoditas pangan) |
Berikut adalah versi teks Anda yang telah dirapikan dengan spasi yang benar:
Persentase komoditas pangan stabil = (Harga komoditas pangan tingkat produsen – HPP/HAP komoditas pangan tingkat produsen/harga keekonomian) / 100. |
Data Panel Harga Badan Pangan Nasional. |
|
|
|
6 |
Rasio Komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat konsumen maksimum 10% diatas HAP/HPP/Harga Keekonomian |
70,00 |
% |
Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat produsen yang memenuhi kriteria harga stabil (maksimal 5% di bawah dan/atau 10% di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP)/Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen/harga keekonomian) dibanding jumlah komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Perpres 66 Tahun 2022, yaitu 11 komoditas pangan) |
Persentase komoditas pangan stabil = (Harga komoditas pangan tingkat produsen – HPP/HAP komoditas pangan tingkat produsen/harga keekonomian) / 100. |
Data Panel Harga Badan Pangan Nasional. |
|
|
|
7 |
Jumlah provinsi yang memiliki disparitas harga komoditas pangan (yang menjadi kewenangan) rata-rata provinsi terhadap harga rata-rata nasional per kuartal maksimal 10%. |
26,00 |
Provinsi |
Jumlah provinsi dengan disparitas harga komoditas (yang menjadi kewenangan) di tingkat konsumen, di mana rata-rata harga provinsi terhadap rata-rata nasional per kuartal maksimum 10%. |
Jumlah provinsi yang memiliki disparitas harga komoditas pangan (yang menjadi kewenangan) rata2 provinsi terhadap harga rata2 nasional perkuartal maksimal 10 % |
Badan Pangan Nasional |
|
|
|
8 |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata nasional di tingkat konsumen per- kuartal perbedaan maksimum 10% |
70,00 |
% |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat produsen maksimum 5% di bawah dan/atau 10% di atas HAP/HPP/Harga Keekonomian. |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat produsen maksimum 5% di bawah dan/atau 10% di atas HAP, HPP, atau harga keekonomian. |
Data Panel Harga Badan Pangan Nasional. |
|