| 1 |
Terpenuhinya kebutuhan pangan secara optimal |
1 |
Rasio ketersediaan setiap komoditas pangan terhadap kebutuhan |
120,00 |
% |
Pangan merupakan komoditas penting yang harus terpenuhi dan tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2012 tentang Pangan. Dalam rangka penyelenggaraan pangan, pemerintah menyusun perencanaan pangan Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan dan salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan. Prognosa Neraca Pangan menyajikan data dan informasi perkiraan ketersediaan, kebutuhan dan surplus/ defisit komoditas pangan secara nasional maupun wilayah pada periode waktu tertentu. Prognosa Neraca Komoditas Pangan digunakan sebagai bahan perencanaan dan penyusunan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan.
|
Ketersediaan pangan dihitung = (produksi + stok+ impor) – ekspor Kebutuhan Pangan = Konsumsi RT + Konsumsi diluar RT Konsumsi Rumah Tangga = konsumsi per kapita x jumlah penduduk Konsumsi Non Rumah Tangga = Industri pangan & Industri non pangan + Bibit / Benih + Kebutuhan pakan + kebutuhan perusahaan penyedia makanan minum (PMM) dan Horeka. Angka rasio = ketersediaan/kebutuhan *100%
|
Kementerian/Lembaga Teknis Terkait: Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPS |
|
|
|
2 |
Rasio Angka Kecukupan Protein (AKP) Ketersediaan terhadap target yang direkomendasikan |
140,74 |
% |
Badan Pangan Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan. Informasi yang digunakan sebagai bahan perencanaan pangan adalah Neraca Bahan Makanan (NBM). NBM adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari, protein per g/kapita/hari dan lemak per g/kapita/hari. NBM memberikan gambaran tentang situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah. Kondisi saat ini ketersediaan energi sudah melampaui angka rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 sebesar 2.400 kkal/kapita/hari . SUMBER DATA Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Perum Bulog.
|
Neraca Bahan Makanan disusun dalam suatu Tabel terbagi menjadi 3 kelompok penyajian yaitu penyediaan, penggunaan, dan ketersediaan per kapita. Komponen pengadaan meliputi produksi (masukan dan keluaran), perubahan stok, impor dan ekspor.Sedangkan komponen penggunaan meliputi penggunaan untuk pakan, bibit, industri (makanan dan bukan makanan), tercecer, dan bahan makanan yang tersedia untuk dikonsumsi. Ketersediaan pangan dengan Analisa NBM salah satunya mencakup jumlah protein yang tersedia untuk konsumsi pangan per kapita penduduk . Ketersediaan protein = ketersediaan pangan perhari x kandungan protein/100 x BDD (Bahan Dapat Dimakan dalam satuan %) Dari hasil perhitungan tersebut kemudian dibagi dengan angka rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 sebesar 63 gram/kapita/hari untuk protein, kemudian dikalikan 100%.
|
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Perum Bulog |
|
|
|
3 |
Rasio Angka Kecukupan Energi (AKE) ketersediaan terhadap target yang direkomendasikan |
129,21 |
% |
Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2021, mempunyai tugas dalam bidang pangan yang salahsatu fungsinya adalah koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan. Dalam Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah jumlah pangan yang tersedia untuk dikonsumsi pada kurun waktu tertentu dalam bentuk energi per kg/kapita/hari, protein per g/kapita/hari dan lemak per g/kapita/hari. NBM memberikan gambaran situasi ketersediaan pangan secara rata-rata wilayah.
|
Neraca Bahan Makanusun dalam suatu Tabel terbagi menjadi 3 kelompok penyajian yaitu penyediaan, penggunaan, dan ketersediaan peran dis kapita. Komponen pengadaan meliputi produksi (masukan dan keluaran), perubahan stok, impor dan ekspor.Sedangkan komponen penggunaan meliputi penggunaan untuk pakan, bibit, industri (makanan dan bukan makanan), tercecer, dan bahan makanan yang tersedia untuk dikonsumsi. Ketersediaan pangan dengan Analisa NBM salah satunya mencakup jumlah energi yang tersedia untuk konsumsi pangan per kapita penduduk.
Ketersediaan energi = ketersediaan pangan perhari x kandungan energi/100 x BDD (Bahan Dapat Dimakan dalam satuan %) Dari hasil perhitungan tersebut kemudian dibagi dengan rekomendasi Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) Tahun 2012 sebesar 2.400 kkal/kapita/hari untuk energi.
|
Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Perum Bulog |
|
|
|
4 |
Rasio Komoditas Cadangan Pangan yang dikuasai pemerintah terhadap komoditas yang menjadi kewenangan |
100,00 |
% |
Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mempunyai peranan sangat penting dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas pasokan dan harga pangan. Sesuai amanat Perpres 125/2022, Pemerintah berkomitmen untuk memperluas penyelenggaraan CPP tidak hanya satu komoditas, tetapi diperluas kepada komoditas pangan pokok strategis lainnya, yang dalam penyelenggaraannya menjadi tugas Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG dan BUMN Bidang Pangan. Pemanfaatan Cadangan Pemerintah digunakan untuk mengatasi bencana alam, bantuan sosial, penanganan rawan pangan, dan pengendalian harga pangan.
|
Untuk mengukur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah digunakan indikator rasio jumlah komoditas yang telah dikelola sebagai CPP. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional dalam hal ini melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan c.q. Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas dan fungsi dalam hal pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah. Dalam Perpres 66 Tahun 2021 tersebut terdapat 9 jenis komoditas pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yaitu Beras, Jagung, Kedelai, Gula Konsumsi, Bawang, Telur Unggas, Daging Ruminansia, Daging Unggas, dan Cabai.
|
Perum Bulog, BUMN Pangan,Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota |
|
| 2 |
Terwujudnya stabilisasi pasokan dan harga pangan |
5 |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat produsen maksimum 5% di bawah dan/atau 10% di atas HAP/HPP/Harga keekonomian |
85,00 |
% |
Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat produsen yang memenuhi kriteria harga stabil (maksimal 5% dibawah dan/atau 10% di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP)/Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen/Harga keekonomian) dibanding jumlah komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Perpres 66 tahun 2022 yaitu 11 komoditas pangan)
|
Persentase komoditas pangan stabil = ( Harga komoditas pangan tingkat produsen – HPP/HAP komoditas pangan tk. Produsen/Harga Keekonomian )/100
|
Badan Pangan Nasional |
|
|
|
6 |
Rasio Komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata di tingkat konsumen maksimum10% diatas HAP/HPP/Harga Keekonomian |
80,00 |
% |
Persentase jumlah komoditas pangan di tingkat konsumen yang memenuhi kriteria harga stabil (maksimal10% di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)/Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen/Harga keekonomian) dibanding jumlah komoditas yang menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Perpres 66 tahun 2022 yaitu 11 komoditas pangan)
|
Persentase komoditas pangan stabil = ( harga komoditas pangan tingkat konsumen - Harga Eceran Tertinggi (HET)/Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen/Harga keekonomian)/100
|
Badan Pangan Nasional |
|
|
|
7 |
Jumlah Provinsi dengan disparitas harga komoditas (yang menjadi kewenangan) ditingkat konsumen rata-rata provinsi terhadaprata-rata nasional per-kuartal maksimum 10% |
27,00 |
Provinsi |
Jumlah provinsi yang memiliki disparitas harga komoditas pangan (yang menjadi kewenangan) rata2 provinsi terhadap harga rata2 nasional perkuartal maksimal 10 % |
Jumlah provinsi yang memiliki disparitas harga komoditas pangan (yang menjadi kewenangan) rata2 provinsi terhadap harga rata2 nasional perkuartal maksimal 10 % |
Badan Pangan Nasional |
|
|
|
8 |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata nasional di tingkat konsumen perkuartal perbedaan maksimum 10% |
80,00 |
% |
Rasio komoditas pangan terhadap komoditas yang menjadi kewenangan dengan harga rata-rata nasional di tingkat konsumen perkuartalperbedaan maksimum 10%
|
Rasio / perbandingan (maks 10 %) : harga rata- rata nasional di tingkat konsumen perkuartal 1: harga rata- rata nasional di tingkat konsumen perkuartal 2: harga rata- rata nasional di tingkat konsumen perkuartal 3
|
Badan Pangan Nasional |
|
|
|
9 |
Inflasi pangan bergejolak |
4,00 |
% |
|
|
Badan Pusat Statistik |
|