Perencanaan Kinerja

No Sasaran Program No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Terjaminnya Keamanan dan Mutu Pangan Segar 1 Persentase Produk Pangan Segar yang Memenuhi Standar Keamanan dan Mutu Pangan 88,00 %

- Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan.

- Pengawasan keamanan PSAT dilakukan dengan melaksanakan pelayanan sertifikasi/registrasi melalui : sertifikat prima, pendaftaran PSAT, registrasi rumah pengemasan (packing house), penerbitan sertifikat jaminan keamanan pangan (health certificate)

- Laporan hasil pengawasan keamanan dan mutu PSAT per provinsi;

- Laporan jumlah total PSAT yang bersertifikat pada tahun berjalan per prop

Persentase Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang memenuhi syarat keamanan dan mutu pangan=

(a/b) x 100%

Keterangan :

1) a adalah jumlah sampel yang memenuhi syarat keamanan pangan baik uji laboratorium dan rapidtest; dan

2) b adalah jumlah total sampel yang diambil.

Aplikasi Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT)
2 Persentase Lembaga Keamanan dan Mutu Pangan Provinsi yang Terstandarisasi 40,00 %

Persentase Hasil Penilaian Kesesuaian Lembaga Keamanan dan Mutu Pangan Segar Daerah Sesuai dengan Standar yang ditetapkan dibagi dengan jumlah provinsi

Persentase jumlah lembaga keamanan dan mutu pangan segar provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar dengan kualifikasi minimal “Cukup”, sebagai hasil penilaian sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar sesuai Perbadan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan terhadap jumlah total provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Laporan Hasil Penilaian Pemenuhan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar kelembagaan keamanan dan mutu pangan segar provinsi dan kabupaten kota berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
2 Meningkatnya Kualitas Konsumsi Pangan Masyarakat 3 Rasio Realisasi Skor PPH Terhadap Target Yang Ditetapkan 95,00 %

Rasio antara nilai skor PPH tahun berjalan terhadap target RPJMN yang harus dipenuhi untuk hidup sehat, aktif dan produktif dengan Target yang ditetapkan

Tahapan perhitungan Skor PPH Konsumsi:

1)      Total konsumsi energi aktual seluruh kelompok Pangan dalam satuan kkal/kap/hari = konsumsi energi kelompok padi-padian + umbi-umbian + Pangan hewani + minyak dan lemak + buah/biji berminyak + kacang-kacangan + gula + sayur dan buah + aneka bumbu dan bahan minuman;

2)      Kontribusi energi kelompok Pangan aktual (% aktual)= konsumsi energi per kelompok Pangan dibagi total konsumsi energi aktual dikalikan 100% (seratus persen);

3)      Kontribusi energi kelompok pangan  terhadap AKE (% AKE) = konsumsi energi per kelompok pangan dibagi AKE  standar 2100 kkal/kap/hari dikalikan 100% (seratus persen);

4)      Skor aktual = % aktual dikalikan bobot;

5)      Skor AKE = % AKE dikalikan bobot; dan

6)      Skor PPH dihitung dengan cara membandingkan skor AKE dengan skor maksimum, dengan ketentuan sebagai berikut :

   a.  jika skor AKE lebih tinggi dari skor maksimum, maka  yang digunakan adalah skor maksimum.
b.       jika skor AKE lebih rendah dari skor maksimum, maka yang digunakan adalah skor AKE.

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik