| 1 |
Terwujudnya tata kelola perencanaan, anggaran dan monitoring serta evaluasi yang baik |
1 |
Nilai penguatan akuntabilitas kinerja |
5,10 |
Nilai |
Peningkatan kapasitas dan penguatan akuntabilitas kinerjaperencanaan dilakukan melalui penyempurnaan pohon kinerja dan kesesuaian indikator kinerja pada perjanjian kinerja (PK) dalam hal mendorong keterlibatan pimpinan dalam pengelolaan perencanaan yang baik. |
Nilai total penguatan akuntabilitas kinerja (6,25%) dijabarkan dalam LKE PMPRB berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan RB, terdiri dari: a) Nilai penguatan akuntabilitas kinerja pada aspek pemenuhan (2,5%) terdiri dari komponen keterlibatan pimpinan dalam penyusunan Renstra dari penetapan kinerja, serta pengelolaan akuntabilitas kinerja. b) Nilai penguatan akuntabilitas kinerja pada aspek reform (3,75%) terdiri dari komponen Efektifitas dan Efisiensi ANggaran, Pemanfaatan Apliaksi Akuntabilitas Kinerja, Pemberian Reward and Punishment, dan Kerangka Logis Kinerja. |
Laporan hasil pemantauan capaian kinerja sesuai LKE PMPRB berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi |
|
|
|
2 |
Nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah |
83,10 |
Nilai |
Nilai Penilaian Mandiri (PM) Badan Pangan Nasional berdasarkan PermenpanRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas KInerja Instansi Pemerintah terdapat 5 aspek penilaian didalam evaluasi atas implementasi SAKIP, yakni perencanaan kinerja (30%), pengukuran kinerja (30%), pelaporan kinerja (15%) dan evaluasi kinerja (25%). Nilai PM SAKIP Badan Pangan Nasional merupakan ukuran perkembangan implementasi SAKIP di Sekretariat Utama Badan Pangan Nasional. |
Komposisi penilaian AKIP = Nilai Perencanaan Kinerja + Nilai Pengukuran KInerja + Nilai Pelaporan Kinerja + Nilai Evaluasi Kinerja + Nilai Capaian Kinerja Organisasi |
Laporan Hasil PM SAKIP Badan Pangan Nasional |
|
| 2 |
Terpenuhinya Layanan Kerjasama Bidang Pangan |
3 |
Persentase Kerjasama Bidang Pangan yang ditindaklanjuti |
100,00 |
% |
Mengukur sejauh mana kerjasama yang dihasilkan dapat berpengaruh terhadap tercapainya pembangunan bidang pangan yang tertuangd alam dokumen perencanaan Badan Pangan Nasional. Hal ini diperlukan agar Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas dapat melakukan monitoring dan follow up atas rekomendasi yang dihasilkan dan untuk memastikan bahwa kerjasama ditindaklanjuti oleh pelaksanan teknis. |
Perhitungan dilakukan dengan melihat antara Jumlah Kerjasama Bidang Pangan Yang Ditindaklanjuti dibagi Jumlah Kerjasama Bidang Pangan Yang dihasilkan dikali 100%. |
Laporan hasil tindaklanjut kerjasama bidang pangan dari masing-masing kedeputian yang ditindaklanjuti. |
|
| 3 |
Terwujudnya Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik yang Prima |
4 |
Tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publik |
3,01 |
Skala Likert |
Tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publik diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat stakeholder yang memperoleh layanan hubungan masyarakat dan informasi pangan |
Tehnik mengukur tingkat kepuasan dengan menggunakan model service quality (SERVQUAL) yang terdiri dari 5(lima) dimensi: Reliabel (kehandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan), tangibles (bukti langsung), empathy (empati). Survei tingkat kepuasan stakeholder dilakukan dengan sensus untuk stakeholder yang menjadi sample. NIlai tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publik merupakan nilai rata-rata tingkat kepuasan stakeholder. |
Data yang digunakan dalam survey adalah data sekunder dan data primer: Data Sekunder (berupa data stakeholder internal lingkup Badan Pangan Nasional selama 1 tahun terakhir). Data Primer (diperoleh dengan menggunakan survei langsung kepada masing-masing stakeholder eksternal). |
|