| 1 |
Terwujudnya tata kelola perencanaan, anggaran dan monitoring serta evaluasi yang baik |
1 |
Nilai Penguatan Akuntabilitas Kinerja |
5,20 |
Nilai |
Peningkatan kapasitas dan penguatan akuntabilitas kinerjaperencanaan dilakukan melalui penyempurnaan pohon kinerja dan kesesuaian indikator kinerja pada perjanjian kinerja (PK) dalam hal mendorong keterlibatan pimpinan dalam pengelolaan perencanaan yang baik.
|
Laporan hasil pemantauan capaian kinerja sesuai LKE PMPRB berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
|
LKE PMPRB Permenpan RB |
|
|
|
2 |
Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah |
83,20 |
Nilai |
Nilai PM SAKIP Sekretariat Utama dihitung berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Terdapat 5 aspek penilaian di dalam evaluasi atas implementasi SAKIP, yakni perencanaan kinerja (30%), pengukuran kinerja (30%), pelaporan kinerja (15%) dan evaluasi kinerja (25%). Nilai PM SAKIP Sekretariat Utama merupakan ukuran perkembangan implementasi SAKIP di Sekretariat Utama Badan Pangan Nasional |
Komposisi penilaian AKIP = Nilai Perencanaan Kinerja + Nilai Pengukuran Kinerja + Nilai Pelaporan Kinerja + Nilai Evaluasi Kinerja + Nilai Capaian Kinerja Organisasi. |
Laporan hasil PM SAKIP Sekretariat Utama |
|
| 2 |
Terpenuhinya Layanan Kerjasama Bidang Pangan |
3 |
Persentase Kerjasama Bidang Pangan Yang Ditindaklanjuti |
100,00 |
% |
Mengukur sejauh mana kerjasama yang dihasilkan dapat berpengaruh terhadap tercapainya pembangunan bidang pangan yang tertuang dalam dokumen perencanaan Badan Pangan Nasional. Hal ini diperlukan agar Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas dapat melakukan monitoring dan follow up atas rekomendasi yang dihasilkan dan untuk memastikan bahwa kerjasama ditindaklanjuti oleh pelaksana teknis.
|
Persentase kerja sama bidang pangan yang ditindaklanjuti =
(a/b) * 100%
Keterangan:
a. adalah jumlah kerja sama yang ditindaklanjuti; dan
b. adalah jumlah kerja sama yang disepakati.
|
Pangan Pangan Nasional |
|
| 3 |
Terwujudnya Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik yang Prima |
4 |
Tingkat Kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi pangan |
3,02 |
Skala Likert |
Tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publik diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat stakeholder yang memperoleh layanan hubungan masyarakat dan informasi pangan |
Data yang digunakan dalam survey adalah data sekunder dan data primer: Data sekunder berupa data stakeholder internal lingkup Badan Pangan Nasional selama 1 tahun terakhir. Data primer diperoleh dengan menggunakan survei langsung kepada masing-masing stakeholder ekternal |
Badan Pangan Nasional |
|