Perencanaan Kinerja

No Sasaran Kegiatan No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Terwujudnya tata kelola perencanaan, anggaran dan monitoring serta evaluasi yang baik 1 Nilai Penguatan Akuntabilitas Kinerja 5,20 Nilai

 

Peningkatan kapasitas dan penguatan akuntabilitas kinerjaperencanaan dilakukan melalui penyempurnaan pohon kinerja dan kesesuaian indikator kinerja pada perjanjian kinerja (PK) dalam hal mendorong keterlibatan pimpinan dalam pengelolaan perencanaan yang baik.

 

 

Laporan hasil pemantauan capaian kinerja sesuai LKE PMPRB berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

 

LKE PMPRB Permenpan RB
2 Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 83,20 Nilai

Nilai PM SAKIP Sekretariat Utama dihitung berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Terdapat 5 aspek penilaian di dalam evaluasi atas implementasi SAKIP, yakni perencanaan kinerja (30%), pengukuran kinerja (30%), pelaporan kinerja (15%) dan evaluasi kinerja (25%). Nilai PM SAKIP Sekretariat Utama merupakan ukuran perkembangan implementasi SAKIP di Sekretariat Utama Badan Pangan Nasional

Komposisi penilaian AKIP =  Nilai Perencanaan Kinerja + Nilai Pengukuran Kinerja + Nilai Pelaporan Kinerja + Nilai Evaluasi Kinerja + Nilai Capaian Kinerja Organisasi.

Laporan hasil PM SAKIP Sekretariat Utama
2 Terpenuhinya Layanan Kerjasama Bidang Pangan 3 Persentase Kerjasama Bidang Pangan Yang Ditindaklanjuti 100,00 %

 

Mengukur sejauh mana kerjasama yang dihasilkan dapat berpengaruh terhadap tercapainya pembangunan bidang pangan yang tertuang dalam dokumen perencanaan Badan Pangan Nasional. Hal ini diperlukan agar Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas dapat melakukan monitoring dan follow up atas rekomendasi yang dihasilkan dan untuk memastikan bahwa kerjasama ditindaklanjuti oleh pelaksana teknis.

 

 

Persentase kerja sama bidang pangan yang ditindaklanjuti =

 (a/b) * 100%

 

Keterangan:

a. adalah jumlah kerja sama yang ditindaklanjuti; dan

b. adalah jumlah kerja sama yang disepakati.

 

 

Pangan Pangan Nasional
3 Terwujudnya Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik yang Prima 4 Tingkat Kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi pangan 3,02 Skala Likert

Tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publik diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat stakeholder yang memperoleh layanan hubungan masyarakat dan informasi pangan 

Data yang digunakan dalam survey adalah data sekunder dan data primer: Data sekunder berupa data stakeholder internal lingkup Badan Pangan Nasional selama 1 tahun terakhir. Data primer diperoleh dengan menggunakan survei langsung kepada masing-masing stakeholder ekternal

Badan Pangan Nasional