| 1 |
Terwujudnya layanan perencanaan yang baik |
1 |
Indeks Perencanaan Pembangunan |
83,00 |
Skala Likert |
Tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publik diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat stakeholder yang memperoleh layanan hubungan masyarakat dan informasi pangan
|
Data yang digunakan dalam survey adalah data sekunder dan data primer: Data sekunder berupa data stakeholder internal lingkup Badan Pangan Nasional selama 1 tahun terakhir. Data primer diperoleh dengan menggunakan survei langsung kepada masing-masing stakeholder ekternal.
Teknik mengukur tingkat kepuasan dengan menggunakan model service quality (SERVQUAL) yang dikemukakan oleh Parasuraman, Zeithaml dan Berry. Variabel kualitas layanan model SERVUAL terdiri dari lima dimensi yaitu: reliabel (kehandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan), tangibles (bukti langsung), empathy (empati). Survei tingkat kepuasan stakeholder dilakukan dengan sensus untuk stakeholder yang menajdi sample. Nilai tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publik merupakan nilai rata-rata tingkat kepuasan stakeholder
|
Badan Pangan Nasional |
|
|
|
2 |
Persentase Tersusunnya Kerja Sama Bidang Pangan |
100,00 |
Persen |
Terpenuhinya layanan kerja sama bidang pangan, diukur dengan pencapaian kinerja: persentase kerja sama bidang pangan yang ditindaklanjuti
|
Capaian persentase kerja sama bidang pangan yang ditindaklanjuti dilakukan melalui fasilitasi Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan stakeholders bidang pangan, kerja sama dalam dan luar negeri. Penilaian dilakukan dengan membandingkan jumlah kerja sama (MoU dan PKS) yang ditindaklanjuti berkaitan dengan program/kegiatan aksi dibandingkan dengan jumlah kerja sama yang disepakati
|
Badan Pangan Nasional |
|
|
|
3 |
Tingkat Kepuasan Stakeholder terhadap Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik (Utama) |
3,62 |
Nilai |
Alat ukur yang digunakan untuk menilai kualitas perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Indeks Perencanaan Pembangunan mengevaluasi sejauh mana rencana pembangunan disusun, diintegrasikan, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Indeks ini memberikan gambaran tentang efektivitas, kualitas, dan komprehensivitas proses perencanaan pembangunan.
|
Indeks Perencanaan Pembangunan (IPP) dihitung dengan mengevaluasi dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu tertentu. Evaluasi ini mencakup kualitas perencanaan, seperti kesesuaian antara isu strategis, target, program/kegiatan, dan tingkat inovasi. Rumusnya adalah penjumlahan nilai komponen perencanaan di lingkup Provinsi dan Perangkat Daerah, ditambah nilai komponen pengendalian dan evaluasi di kedua lingkup tersebut.
|
BAPPENAS |
|
|
|
4 |
Indeks Perencanaan Pembangunan |
83,00 |
Indeks |
| Indikator yang diperoleh dengan menilai hasil dari dokumen-dokumen perencanaan yang telah disusun dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebelum tahun pengukuran |
|
Indeks Perencanaan Pembangunan (IPP)
| diperoleh dari Kementerian PPN/Bappenas. Indeks ini dihitung dengan menilai dokumen perencanaan K/L berdasarkan aspek integrasi, sinkornisasi, dan keterhubungan perencanaan pembangunan dan perencanaan kinerja. |
|
Hasil penilaian IPP dari Bappenas |
|
| 2 |
Terpenuhinya Layanan Kerjasama Bidang Pangan |
5 |
Persentase kerja sama bidang pangan yang ditindaklanjuti |
100,00 |
Persen |
| Persentase kerja sama (Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS)) dengan stakeholders bidang pangan dalam negeri dan luar negeri yang ditindaklanjuti berkaitan dengan program/kegiatan aksi terhadap jumlah kerja sama yang disepakati |
|
Persentase kerja sama ditindaklanjuti adalah:
a/b x 100%
keterangan 1) a adalah jumlah kerja sama yang ditindaklanjuti; 2) b adalah jumlah kerja sama yang disepakati |
Laporan Tindak Lanjut Kerja Sama Badan Pangan Pangan Nasional |
|
| 3 |
Terwujudnya Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik yang prima |
6 |
Tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publik |
3,62 |
Skala Likert (1-4) |
| Nilai yang menggambarkan rata-rata tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publik |
|
| Melakukan survei tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan hubungan masyarakat dan informasi publikData yang digunakan dalam survei adalah data sekunder dan data primer: Data sekunder berupa data stakeholder internal lingkup Badan Pangan Nasional selama 1 (satu) tahun terakhir. Data primer diperoleh dengan menggunakan survei langsung kepada masing-masing stakeholder ekternal |
|
Data Primer melalui Kuesioner |
|