Perencanaan Kinerja

No Sasaran Kegiatan No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Terwujudnya Pengelolaan Keuangan, Pengadaan dan Layanan Umum yang baik 1 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 89,05 Nilai

Nilai Kementerian Keuangan terhadap 8 Indikator yang ditetapkan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

 

 

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga,  pengukuran IKPA meliputi 3 (tiga) aspek utama:

  1. Aspek Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran meliputi Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA;
  2. Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran meliputi Penyerapan  Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang  Persediaan (TUP), dan Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); dan
  3. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yaitu Capaian Output.

 

 

 

Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) Kementerian Keuangan
2 Indeks Pengelolaan Aset (IPA) 2,25 indeks

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga,  pengukuran IKPA meliputi 3 (tiga) aspek utama:





 

Berdasarkan kertas kerja perhitungan Indeks Pengelolaan Aset dengan parameter/sub parameter sebagai berikut: 

1)    Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif, terdiri dari:

a) Tindak Lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN (15%);

b)  Realisasi PNBP di Bidang Pengolahan Aset (10%).

2)    Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:

a)    Ketepatan waktu  dan Kelengkapan Dokumen  dalam penyampaian Laporan dan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) (10%). 

b)    Asuransi BMN (10%).

3)    Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif, terdiri dari:

a) Tindak Lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan Penghapusan BMN  (15%). 

b) Tindak lanjut BMN Rusak Berat (10%). 

4)    Administrasi BMN yang Andal, terdiri dari: 

a)  BMN memiliki dokumen yang Andal  (15%)

b) Penggunaan BMN sesuai ketentuan  (15%)

 

Laporan Hasil Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset dari Kementerian Keuanganaporan Hasil Indeks Pengelolaan Aset yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (Direktorat PKKN)
3 Indeks Tata Kelola Pengadaan 50,00 Indeks

 

Suatu ukuran yang mengambarkan tingkat kepatuhan dalam Pengadaan Barang/Jasa lingkup Badan Pangan Nasional yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku

 

Berdasarkan penilaian berbasis elektronik dengan unsur sebagai berikut:

1. Indikator Pemanfaatan Sistem Pengadaan (Sirup, e-Purchasing, e-Kontrak) Bobot 30% Nilai MAX 30 %

 

2. Indikator Kualifikasi & Kompetensi SDM PBJ Bobot 30% Nilai MAX 30 %

 

Indikator Tingkat Kematangan UKPBJ Bobot 40% Nilai MAX 40%

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kematangan UKPBJ (SIMKU)
4 Indeks Kepuasan Layanan Biro Keuangan Pengadaan dan Umum 3,14 Likert

 

Nilai yang menggambarkan rata-rata tingkat kepuasan pejabat pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan  Badan Pangan Nasional terhadap layanan  Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum dalam pengelolaan keuangan, pengadaan, dan umum

 

 

Melakukan survei tingkat kepuasan pejabat pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional terhadap layanan Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum

 

 

Data Primer melalui Kuesioner
5 Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran 94,55 Nilai

Nilai Kementerian Keuangan terhadap 8 Indikator yang ditetapkan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga,  pengukuran IKPA meliputi 3 (tiga) aspek utama:

  1. Aspek Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran meliputi Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA;
  2. Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran meliputi Penyerapan  Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang  Persediaan (TUP), dan Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); dan
  3. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yaitu Capaian Output.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) Kementerian Keuangan
6 Indeks Pengelolaan Aset (IPA) 3,77 Indeks

Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga,  pengukuran IKPA meliputi 3 (tiga) aspek utama:

Berdasarkan kertas kerja perhitungan Indeks Pengelolaan Aset dengan parameter/sub parameter sebagai berikut: 

1)    Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif, terdiri dari:

a) Tindak Lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN (15%);

b)  Realisasi PNBP di Bidang Pengolahan Aset (10%).

2)    Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:

a)    Ketepatan waktu  dan Kelengkapan Dokumen  dalam penyampaian Laporan dan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) (10%). 

b)    Asuransi BMN (10%).

3)    Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif, terdiri dari:

a) Tindak Lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan Penghapusan BMN  (15%). 

b) Tindak lanjut BMN Rusak Berat (10%). 

4)    Administrasi BMN yang Andal, terdiri dari: 

a)  BMN memiliki dokumen yang Andal  (15%)

b) Penggunaan BMN sesuai ketentuan  (15%)

Laporan Hasil Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset dari Kementerian Keuanganaporan Hasil Indeks Pengelolaan Aset yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (Direktorat PKKN)
7 Indeks Tata Kelola Pengadaan 52,54 Nilai

Suatu ukuran yang mengambarkan tingkat kepatuhan dalam Pengadaan Barang/Jasa lingkup Badan Pangan Nasional yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku

Berdasarkan penilaian berbasis elektronik dengan unsur sebagai berikut:

1. Indikator Pemanfaatan Sistem Pengadaan (Sirup, e-Purchasing, e-Kontrak) Bobot 30% Nilai MAX 30 %

 

2. Indikator Kualifikasi & Kompetensi SDM PBJ Bobot 30% Nilai MAX 30 %

 

Indikator Tingkat Kematangan UKPBJ Bobot 40% Nilai MAX 40%

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kematangan UKPBJ (SIMKU)
8 Indeks Kepuasan Layanan Biro Keuangan Pengadaan dan Umum 3,35 Skala Likert (1-4)

Nilai yang menggambarkan rata-rata tingkat kepuasan pejabat pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan  Badan Pangan Nasional terhadap layanan  Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum dalam pengelolaan keuangan, pengadaan, dan umum

Melakukan survei tingkat kepuasan pejabat pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional terhadap layanan Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum

Data Primer melalui Kuesioner