| 1 |
Terwujudnya Pengelolaan Keuangan, Pengadaan dan Layanan Umum yang baik |
1 |
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) |
89,05 |
Nilai |
Nilai Kementerian Keuangan terhadap 8 Indikator yang ditetapkan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
|
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, pengukuran IKPA meliputi 3 (tiga) aspek utama:
- Aspek Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran meliputi Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA;
- Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran meliputi Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), dan Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); dan
- Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yaitu Capaian Output.
|
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) Kementerian Keuangan |
|
|
|
2 |
Indeks Pengelolaan Aset (IPA) |
2,25 |
indeks |
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, pengukuran IKPA meliputi 3 (tiga) aspek utama:
|
Berdasarkan kertas kerja perhitungan Indeks Pengelolaan Aset dengan parameter/sub parameter sebagai berikut:
1) Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif, terdiri dari:
a) Tindak Lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN (15%);
b) Realisasi PNBP di Bidang Pengolahan Aset (10%).
2) Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:
a) Ketepatan waktu dan Kelengkapan Dokumen dalam penyampaian Laporan dan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) (10%).
b) Asuransi BMN (10%).
3) Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif, terdiri dari:
a) Tindak Lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan Penghapusan BMN (15%).
b) Tindak lanjut BMN Rusak Berat (10%).
4) Administrasi BMN yang Andal, terdiri dari:
a) BMN memiliki dokumen yang Andal (15%)
b) Penggunaan BMN sesuai ketentuan (15%)
|
Laporan Hasil Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset dari Kementerian Keuanganaporan Hasil Indeks Pengelolaan Aset yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (Direktorat PKKN) |
|
|
|
3 |
Indeks Tata Kelola Pengadaan |
50,00 |
Indeks |
Suatu ukuran yang mengambarkan tingkat kepatuhan dalam Pengadaan Barang/Jasa lingkup Badan Pangan Nasional yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
|
Berdasarkan penilaian berbasis elektronik dengan unsur sebagai berikut:
1. Indikator Pemanfaatan Sistem Pengadaan (Sirup, e-Purchasing, e-Kontrak) Bobot 30% Nilai MAX 30 %
2. Indikator Kualifikasi & Kompetensi SDM PBJ Bobot 30% Nilai MAX 30 %
Indikator Tingkat Kematangan UKPBJ Bobot 40% Nilai MAX 40%
|
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kematangan UKPBJ (SIMKU) |
|
|
|
4 |
Indeks Kepuasan Layanan Biro Keuangan Pengadaan dan Umum |
3,14 |
Likert |
Nilai yang menggambarkan rata-rata tingkat kepuasan pejabat pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional terhadap layanan Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum dalam pengelolaan keuangan, pengadaan, dan umum
|
Melakukan survei tingkat kepuasan pejabat pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional terhadap layanan Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum
|
Data Primer melalui Kuesioner |
|
|
|
5 |
Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran |
94,55 |
Nilai |
Nilai Kementerian Keuangan terhadap 8 Indikator yang ditetapkan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. |
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, pengukuran IKPA meliputi 3 (tiga) aspek utama:
- Aspek Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran meliputi Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA;
- Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran meliputi Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), dan Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM); dan
- Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yaitu Capaian Output.
|
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) Kementerian Keuangan |
|
|
|
6 |
Indeks Pengelolaan Aset (IPA) |
3,77 |
Indeks |
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, pengukuran IKPA meliputi 3 (tiga) aspek utama: |
Berdasarkan kertas kerja perhitungan Indeks Pengelolaan Aset dengan parameter/sub parameter sebagai berikut:
1) Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif, terdiri dari:
a) Tindak Lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN (15%);
b) Realisasi PNBP di Bidang Pengolahan Aset (10%).
2) Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:
a) Ketepatan waktu dan Kelengkapan Dokumen dalam penyampaian Laporan dan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) (10%).
b) Asuransi BMN (10%).
3) Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif, terdiri dari:
a) Tindak Lanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan Penghapusan BMN (15%).
b) Tindak lanjut BMN Rusak Berat (10%).
4) Administrasi BMN yang Andal, terdiri dari:
a) BMN memiliki dokumen yang Andal (15%)
b) Penggunaan BMN sesuai ketentuan (15%) |
Laporan Hasil Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset dari Kementerian Keuanganaporan Hasil Indeks Pengelolaan Aset yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (Direktorat PKKN) |
|
|
|
7 |
Indeks Tata Kelola Pengadaan |
52,54 |
Nilai |
Suatu ukuran yang mengambarkan tingkat kepatuhan dalam Pengadaan Barang/Jasa lingkup Badan Pangan Nasional yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku |
Berdasarkan penilaian berbasis elektronik dengan unsur sebagai berikut:
1. Indikator Pemanfaatan Sistem Pengadaan (Sirup, e-Purchasing, e-Kontrak) Bobot 30% Nilai MAX 30 %
2. Indikator Kualifikasi & Kompetensi SDM PBJ Bobot 30% Nilai MAX 30 %
Indikator Tingkat Kematangan UKPBJ Bobot 40% Nilai MAX 40% |
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kematangan UKPBJ (SIMKU) |
|
|
|
8 |
Indeks Kepuasan Layanan Biro Keuangan Pengadaan dan Umum |
3,35 |
Skala Likert (1-4) |
Nilai yang menggambarkan rata-rata tingkat kepuasan pejabat pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional terhadap layanan Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum dalam pengelolaan keuangan, pengadaan, dan umum |
Melakukan survei tingkat kepuasan pejabat pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional terhadap layanan Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum |
Data Primer melalui Kuesioner |
|