Perencanaan Kinerja
| No | Sasaran Kegiatan | No | Indikator Kinerja | Target | Satuan | Definisi | Cara Perhitungan | Sumber Data | Pohon IKU |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Terwujudnya pengelolaan Organisasi Sunber Daya Manusia, dan Layanan Hukum yang baik | 1 | 1.1 Peringkat komposit evaluasi kelembagaan | 90,00 | nilai |
Nilai hasil evaluasi pelaksanaan penilaian gabungan atas dimensi struktur (kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi) dan dimensi proses (keselarasan, tata kelola/kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko, dan teknologi informasi)
|
Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi kelembagaan dengan tahapan:
|
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) kelembagaan |
|
| 2 | 1.2. Indeks sistem merit | 250,00 | nilai |
Indeks Sistem Merit menggambarkan tingkat pelaksanaan administrasi manajemen ASN. Tercapainya penilaian Indeks Sistem Merit yang meliputi 8 (delapan) aspek penilaian, yaitu: Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penghargaan, Penggajian dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan dan Sistem Informasi
|
Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi sistem merit dengan tahapan:
|
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum |
|
||
| 3 | 1.3. Indeks reformasi hukum | 91,00 | nilai | Indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia |
Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) menggunakan 4 (empat) variabel penilaian, yaitu:
Badan Pangan Nasional melakukan pemenuhan data dukung pada aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada browser di laman https://irh.kemenkumham.go.id dalam menu Lembar Kerja Penilaian (LKP). Selanjutnya tampil hasil Rekapitulasi Nilai IRH Badan Pangan Nasional.
|
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum |
|
||
| 4 | IKSK 21. Peringkat komposit evaluasi kelembagaan | 90,00 | nilai |
|
|
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) kelembagaan |
|
||
| 5 | IKSK 22. Indeks Sistem Merit | 250,00 | nilai | Indeks Sistem Merit menggambarkan tingkat pelaksanaan administrasi manajemen ASN. Tercapainya penilaian Indeks Sistem Merit yang meliputi 8 (delapan) aspek penilaian, yaitu: Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penghargaan, Penggajian dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan dan Sistem Informasi |
Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi sistem merit dengan tahapan:
|
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) sistem merit |
|
||
| 6 | IKSK 23. Indeks reformasi hukum | 91,00 | nilai | Indeks reformasi hukum adalah indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia |
Jumlah nilai akhir Indeks Reformasi Hukum diperoleh dari nilai awal instansi dikurangi (nilai maksimum tujuan dikurangi nilai awal instansi) dikali 80% .f |
Dokumen penyusunan peraturan perundang-undangan dan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, Hasil evaluasi Indeks Reformasi Hukum oleh Kemeterian Hukum melalui laporan dan eviden internal Badan Pangan Nasional |
|
