Perencanaan Kinerja

No Sasaran Kegiatan No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Terwujudnya pengelolaan Organisasi Sunber Daya Manusia, dan Layanan Hukum yang baik 1 1.1 Peringkat komposit evaluasi kelembagaan 90,00 nilai

 

Nilai hasil evaluasi pelaksanaan penilaian gabungan atas dimensi struktur (kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi) dan dimensi proses (keselarasan, tata kelola/kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko, dan  teknologi informasi)

 

 

Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi kelembagaan dengan tahapan:

  1. Penilaian terhadap isi kuesioner dengan pembobotan pada 66 pertanyaan yaitu 36 tentang struktur organisasi (bobot 50%) dan 30 tentang proses organisasi (bobot 50%); dan
  2. Peringkat akhir ada 5 yaitu: P5 (skor 81-100), P4 (skor 61-80), P3 (skor 41-60), P2 (skor 21-40) dan P1 (skor 0-20).

 

 

Laporan Hasil Evaluasi (LHE) kelembagaan
2 1.2. Indeks sistem merit 250,00 nilai

 

Indeks Sistem Merit menggambarkan tingkat pelaksanaan administrasi manajemen ASN. Tercapainya penilaian Indeks Sistem Merit yang meliputi 8 (delapan) aspek penilaian, yaitu: Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penghargaan, Penggajian dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan dan Sistem Informasi

 

 

Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi sistem merit dengan tahapan:

  1. Perhitungan nilai sistem merit didasarkan pada bobot 8 (delapan) aspek yaitu Perencanaan Kebutuhan (10%), Pengadaan (10%), Pengembangan karier (30%), Promosi dan Mutasi (10%), Manajemen Kinerja (20%), Penghargaan, Penggajian dan Disiplin (10%), Perlindungan dan Pelayanan (4%) dan Sistem Informasi (6%); dan
  2. Kategori akhir ada 4 (empat), yaitu: I (100-174, Buruk), II (175-249, Kurang), III (250-324, Baik) dan IV (325-400, Sangat Baik).

 

Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum
3 1.3. Indeks reformasi hukum 91,00 nilai

Indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia

 

Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) menggunakan 4 (empat) variabel penilaian, yaitu: 

  1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi (bobot 25%);
  2. Kompetensi aparatur sipil negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan pusat yang berkualitas (bobot 25%);
  3. Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu (bobot 35%); dan
  4. Penataan database Peraturan Perundang-undangan (bobot 15%).

Badan Pangan Nasional melakukan pemenuhan data dukung pada aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada browser di laman https://irh.kemenkumham.go.id dalam menu Lembar Kerja Penilaian (LKP). Selanjutnya tampil hasil Rekapitulasi Nilai IRH Badan Pangan Nasional.

 

Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum
4 IKSK 21. Peringkat komposit evaluasi kelembagaan 90,00 nilai

 

NNilai hasil evaluasi pelaksanaan penilaian gabungan atas dimensi struktur (kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi) dan dimensi proses (keselarasan, tata kelola/kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko, dan  teknologi informasi)

 

Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi kelembagaan dengan tahapan:

  • Penilaian terhadap isi kuesioner dengan pembobotan pada 66 pertanyaan yaitu 36 tentang struktur organisasi (bobot 50%) dan 30 tentang proses organisasi (bobot 50%)

  • Peringkat akhir ada 5 yaitu: P5 (skor 81-100), P4 (skor 61-80), P3 (skor 41-60), P2 (skor 21-40) dan P1 (skor 0-20)

Laporan Hasil Evaluasi (LHE) kelembagaan
5 IKSK 22. Indeks Sistem Merit 250,00 nilai

Indeks Sistem Merit menggambarkan tingkat pelaksanaan administrasi manajemen ASN. Tercapainya penilaian Indeks Sistem Merit yang meliputi 8 (delapan) aspek penilaian, yaitu: Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penghargaan, Penggajian dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan dan Sistem Informasi

Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi sistem merit dengan tahapan:

 

  1. Perhitungan nilai sistem merit didasarkan pada bobot 8 (delapan) aspek yaitu Perencanaan Kebutuhan (10%), Pengadaan (10%), Pengembangan karier (30%), Promosi dan Mutasi (10%), Manajemen Kinerja (20%), Penghargaan, Penggajian dan Disiplin (10%), Perlindungan dan Pelayanan (4%) dan Sistem Informasi (6%)

  2. Kategori akhir ada 4 (empat), yaitu: I (100-174, Buruk), II (175-249, Kurang), III (250-324, Baik) dan IV (325-400, Sangat Baik)

Laporan Hasil Evaluasi (LHE) sistem merit
6 IKSK 23. Indeks reformasi hukum 91,00 nilai

Indeks reformasi hukum adalah indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia

 

Jumlah nilai akhir Indeks Reformasi Hukum diperoleh dari nilai awal instansi dikurangi (nilai maksimum tujuan dikurangi nilai awal instansi) dikali 80% .f

Dokumen penyusunan peraturan perundang-undangan dan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, Hasil evaluasi Indeks Reformasi Hukum oleh Kemeterian Hukum melalui laporan dan eviden internal Badan Pangan Nasional