| 1 |
Terwujudnya pengelolaan Organisasi Sumber Daya Manusia, dan Layanan Hukum yang baik |
1 |
Peringkat Komposit Evaluasi Kelembagaan |
91,00 |
nilai |
Nilai hasil evaluasi pelaksanaan penilaian gabungan atas dimensi struktur (kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi) dan dimensi proses (keselarasan, tata kelola/kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko, dan teknologi informasi) |
Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi kelembagaan dengan tahapan:
- Penilaian terhadap isi kuesioner dengan pembobotan pada 66 pertanyaan yaitu 36 tentang struktur organisasi (bobot 50%) dan 30 tentang proses organisasi (bobot 50%)
- Peringkat akhir ada 5 yaitu: P5 (skor 81-100), P4 (skor 61-80), P3 (skor 41-60), P2 (skor 21-40) dan P1 (skor 0-20) |
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) kelembagaan |
|
|
|
2 |
Indeks Sistem Merit |
0,61 |
nilai |
Indeks Sistem Merit menggambarkan tingkat pelaksanaan administrasi manajemen ASN. Tercapainya penilaian Indeks Sistem Merit yang meliputi 8 (delapan) aspek penilaian, yaitu: Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penghargaan, Penggajian dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan dan Sistem Informasi |
Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi sistem merit dengan tahapan:
a. Perhitungan nilai sistem merit didasarkan pada bobot 8 (delapan) aspek yaitu Perencanaan Kebutuhan (10%), Pengadaan (10%), Pengembangan karier (30%), Promosi dan Mutasi (10%), Manajemen Kinerja (20%), Penghargaan, Penggajian dan Disiplin (10%), Perlindungan dan Pelayanan (4%) dan Sistem Informasi (6%)
b. Kategori akhir ada 4 (empat), yaitu: I (100-174, Buruk), II (175-249, Kurang), III (250-324, Baik) dan IV (325-400, Sangat Baik) |
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) sistem merit |
|
|
|
3 |
Indeks Reformasi Hukum |
92,00 |
nilai |
Indeks reformasi hukum adalah indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia |
Jumlah nilai akhir Indeks Reformasi Hukum diperoleh dari nilai awal instansi dikurangi (nilai maksimum tujuan dikurangi nilai awal instansi) dikali 80% .fIndeks reformasi hukum adalah indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia |
Dokumen penyusunan peraturan perundang-undangan dan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, Hasil evaluasi Indeks Reformasi Hukum oleh Kemeterian Hukum melalui laporan dan eviden internal Badan Pangan Nasional |
|