Perencanaan Kinerja

No Sasaran Kegiatan No Indikator Kinerja Target Satuan Definisi Cara Perhitungan Sumber Data Pohon IKU
1 Terwujudnya pengelolaan Organisasi Sumber Daya Manusia, dan Layanan Hukum yang baik 1 Peringkat Komposit Evaluasi Kelembagaan 91,00 nilai

Nilai hasil evaluasi pelaksanaan penilaian gabungan atas dimensi struktur (kompleksitas, formalisasi dan sentralisasi) dan dimensi proses (keselarasan, tata kelola/kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen resiko, dan teknologi informasi)

Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi kelembagaan dengan tahapan:

- Penilaian terhadap isi kuesioner dengan pembobotan pada 66 pertanyaan yaitu 36 tentang struktur organisasi (bobot 50%) dan 30 tentang proses organisasi (bobot 50%)

- Peringkat akhir ada 5 yaitu: P5 (skor 81-100), P4 (skor 61-80), P3 (skor 41-60), P2 (skor 21-40) dan P1 (skor 0-20)

Laporan Hasil Evaluasi (LHE) kelembagaan
2 Indeks Sistem Merit 0,61 nilai

Indeks Sistem Merit menggambarkan tingkat pelaksanaan administrasi manajemen ASN. Tercapainya penilaian Indeks Sistem Merit yang meliputi 8 (delapan) aspek penilaian, yaitu: Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karier, Promosi dan Mutasi, Manajemen Kinerja, Penghargaan, Penggajian dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan dan Sistem Informasi

Berdasarkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) evaluasi sistem merit dengan tahapan:

a. Perhitungan nilai sistem merit didasarkan pada bobot 8 (delapan) aspek yaitu Perencanaan Kebutuhan (10%), Pengadaan (10%), Pengembangan karier (30%), Promosi dan Mutasi (10%), Manajemen Kinerja (20%), Penghargaan, Penggajian dan Disiplin (10%), Perlindungan dan Pelayanan (4%) dan Sistem Informasi (6%)

b. Kategori akhir ada 4 (empat), yaitu: I (100-174, Buruk), II (175-249, Kurang), III (250-324, Baik) dan IV (325-400, Sangat Baik)

Laporan Hasil Evaluasi (LHE) sistem merit
3 Indeks Reformasi Hukum 92,00 nilai

Indeks reformasi hukum adalah indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia

Jumlah nilai akhir Indeks Reformasi Hukum diperoleh dari nilai awal instansi dikurangi (nilai maksimum tujuan dikurangi nilai awal instansi) dikali 80% .fIndeks reformasi hukum adalah indeks yang mengukur capaian kinerja pembangunan hukum melalui pengukuran pilar yang merupakan komponen dalam pembangunan hukum Indonesia

Dokumen penyusunan peraturan perundang-undangan dan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum, Hasil evaluasi Indeks Reformasi Hukum oleh Kemeterian Hukum melalui laporan dan eviden internal Badan Pangan Nasional