| Penjelasan Capaian/Progress : Badan Pangan Nasional telah melaksanakan kegiatan Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan melalui :
1. Perizinan Produk dengan menerbitkan 430 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar (PSAT-PL) dan 26 Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik pada Pangan Segar Asal Tumbuhan-PSAT (SPPB-PSAT). Rata-rata waktu penerbitan Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) di pemerintah adalah 25 (dua puluh delapan) hari sedangkan Izin Edar PSAT-PL adalah 16 (enam belas) hari.
2. Fasilitasi dan Pembinaan Pasar Pangan Segar Aman melalui kegiatan Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN). Pada triwulan II Tahun 2025, Bzdan Pangan Nasional telah melakukan publikasi Petunjuk Teknis Pasar Pangan Segar Aman kepada seluruh Pemerintah Daerah Urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang merupakan 2 (dua) lokasi penerima pendanaan APBN untuk kegiatan PAS AMAN.
3. Pengawasan dan Pengendalian Produk Keamanan Mutu Pangan melalui kegiatan pengawasan keamanan pangan segar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui kegiatan pengambilan contoh dan pengujian keamanan pangan serta pengawasan rutin keamanan pangan berupa pengambilan contoh cabai.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Bulan Mei 2025 di Provinsi Jawa Barat (Kab. Sukabumi, Kab. Bandung dan Kab. Tasikmalaya), Jawa Tengah (Kab. Magelang, Kab. Temanggung, Kab. Semarang dan Kab. Boyolali) dan Jawa Timur (Kab. Surabaya, Kab. Tuban. Kab. Malang dan Kab. Lumajang). Secara keseluruhan contoh berjumlah 33 dan dilakukan pengujian screening residu pestisida di laboratorium Balai Pengujian Mutu Barang, Kementerian Perdagangan. Berdasarkan hasil screening tersebut diketahui bahwa 1) Dari 390 bahan aktif uji screening, 10% (39 bahan aktif) terdeteksi; 2) Dari 39 bahan aktif yang terdeteksi, 34 bahan aktif sudah ada batas maksimal sesuai Perbadan 15/2025, dan 5 bahan aktif lainnya menggunakan standar default 0,01 ppm; 3) Dari 33 sampel, bahan aktif yang terdeteksi paling banyak adalah : difenoconazole, chlorpyrifos, cypermethrin, azoxystrobin, imidakloprid dan profenofos; dan 4) Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki jumlah contoh yang sama yaitu 12 sampel, namun bahan aktif yang terdeteksi di Provinsi Jawa Tengah lebih banyak dibandingkan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, seluruh contoh yang terdeteksi tersebut dilakukan pengujian residu pestisida secara kuantitatif di laboratorium yang sama.
4. Sarana Keamanan dan Mutu Pangan dilaksanakan melalui pengadaan 4 unit mobil laboratorium keamanan pangan tahun 2025. Realisasi yang telah tercapai hingga Triwulan II yaitu, telah dilaksanakan survei pengadaan mobil ke penyedia di Kota Bekasi dan Kota Bandung. Hasil survei ini akan ditentukan penyedia yang memenuhi persyaratan sebagai penyedia untuk mobil laboratorium keamanan pangan salah satunya ialah penyedia harus memiliki TKDN serta memiliki alat laboratorium yang lengkap dan terpercaya.
Pencapaian indikator ini periode t+1 dan tidak bisa dilakukan oleh Badan Pangan sendiri namun melibatkan lintas sector terkait. Pengukuran indeks ini menggunakan data dari Kementerian Kelautan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik, dan Badan Pangan Nasional. |