Capaian Unit Kerja Maret - 2024


Unit Kerja : Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan

Skor Kinerja :

Progress :

No Sasaran Indikator Kinerja Satuan Polarisasi Target
Maret
Realisasi
Maret
% Target
2024
Realisasi
s/d Maret
% Progres
Maret
Progres
s/d Maret
Tgl Input
1 Rasio komoditas cadangan pangan yang dikuasai pemerintah terhadap komoditas yang menjadi wewenang IK01.1 - Rasio Komoditas Cadangan Pangan yang dikuasai pemerintah terhadap komoditas yang menjadi kewenangan % Maximize 0,00 0,00 100.00 100,00 0,00 0,00 29,94% 29,94% 04-Sep-2024 11:49
Penjelasan Target : Penjelasan Capaian/Progress :

Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tentang Cadangan Pangan Pemerintah, Badan Pangan Nasional melalui Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk 9 (Sembilan) Komoditas terdiri dari Beras, Jagung, Kedelai, Daging dan Telur Unggas, Daging Ruminansia, Gula Konsumsi, Cabai, Bawang, Minyak Goreng, dan Ikan Kembung. Perbadan tersebut terdiri dari  1) Perbadan Nomor 12/2022, 2) Perbadan 13/2022, 3) Perbadan Nomor 14/2022 tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Beras Jagung dan Kedelai; yang dilengkapi dengan a) Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 02/HK.02.05/K/1/2023, b) Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 03/HK.02.05/K/1/2023; dan c) Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 04/HK.02.05/K/1/2023 tentang Jumlah, Standar Mutu, dan Harga Pembelian Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah,  4) Perbadan Nomor 5/2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Daging Ruminansia dan Daging Unggas Pemerintah, 5) Perbadan Nomor 10/2023 tentang Penyelenggaraan CPP Telur Unggas dan Ikan Kembung Pemerintah, 6) Perbadan No 4/2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi dan Minyak Goreng Pemerintah, 7) Perbadan No 28/2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Bawang dan Cabai Pemerintah, dan 8) Perbadan No 9/2023 tentang Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan yang dilengkapi dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 70/KS.03.03/K/3/2023 tentang Jenis pangan, jumlah, dan waktu pelaksanaan penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan Tahun 2023.

Selama Triwulan I Tahun 2024, sebagai tindaklanjut atau implementasi dari regulasi kebijakan yang telah disusun selama Tahun 2023, telah diterbitkan beberapa regulasi mendukung kegiatan pencapaian indikator kinerja DCP terdiri dari :

 

  • Keputusan Kepala Badan Nomor 379.1/2024 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Pangan Pemerintah
  • Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 20/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran CPP untuk Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat
  •  Keputusan Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Pemberian Bantuan Pangan Komoditas Beras, Daging Ayam dan Telur Ayam Tahap I dan II Tahun 2024
  • Keputusan Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan tentang Petunjuk Teknis Penguatan Sarana dan Prasarana Logistik Pangan Tahun 2024

 

Warna
Sangat Baik (nilai > 90%)
Baik (> 80% - 90%)
Cukup (> 60% - 80%)
Kurang (>50% - 60%)
Sangat Kurang (<= 50%)
Realisasi Kinerja diperoleh pada akhir tahun ()
Belum input capaian ()