|
Penjelasan Target : |
Penjelasan Capaian/Progress : Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan indikator evaluatif yang disusun berdasarkan penilaian tahunan terhadap penerapan digitalisasi di instansi pemerintah. Oleh karena itu, nilai indeks SPBE tidak dapat dilihat atau diukur secara triwulanan.
Namun demikian, telah dilakukan beberapa upaya untuk mendukung peningkatan nilai SPBE di tahun ini, diantaranya:
- Mengevaluasi hasil penilaian SPBE periode tahun 2024.
- Mengidentifikasi kegiatan untuk menunjang peningkatan nilai pada indikator 1 dan 9.
- Menyusun draf Surat Keputusan (SK) Manajemen Data dan draf SK standar teknis dan pedoman pengembangan aplikasi untuk optimalisasi kebijakan SPBE di Badan Pangan Nasional.
- Melakukan reviu kebijakan manajemen data yaitu SK Sekretaris Utama 1435/2024.
|
|
Penjelasan Target : |
Penjelasan Capaian/Progress :
Indeks hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang biasa disebut dengan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) merupakan indikator yang disusun untuk mengukur kapasitas dan kemajuan pembangunan statistik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara menyeluruh. Karena proses penilaiannya melibatkan tahapan evaluasi kebijakan statistik, kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, serta kualitas dan pemanfaatan data yang bersifat strategis dan jangka panjang, maka nilai IPS tidak dapat dilihat atau diukur secara triwulanan. Penilaian IPS dilakukan secara tahunan agar mampu mencerminkan perubahan yang signifikan dan berkelanjutan dalam ekosistem statistik. Sama halnya dengan pelaksanaan SPBE, upaya peningkatan penyelenggaraan kegiatan statistik untuk menghasilkan data berkualitas terus diupayakan, melalui:
- Mendorong setiap produsen data di Badan Pangan Nasional untuk mengajukan rekomendasi kegiatan statistik kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Pengajuan rekomendasi ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pengumpulan data memenuhi standar metodologi, klasifikasi, dan kualitas statistik yang berlaku secara nasional. Dengan adanya rekomendasi dari BPS, data yang dihasilkan tidak hanya lebih akurat dan dapat dibandingkan antar instansi, tetapi juga memperkuat posisi data tersebut sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).
- Mengikuti rangkaian pembinaan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh BPS untuk meningkatkan pemahaman walidata dan produsen data dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.
- Memastikan bahwa Portal Satu Data Pangan, yang berfungsi sebagai media diseminasi data melalui satu pintu, selalu menampilkan data terkini dan berkualitas. Portal ini menjadi platform utama dalam mendukung transparansi dan keterpaduan data pangan nasional, sehingga keandalannya sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan informasi yang ditampilkan. Untuk itu, Pusdatin secara aktif melakukan koordinasi dengan produsen data, memantau jadwal pemutakhiran, serta melakukan proses validasi terhadap data yang masuk. Dengan menjaga keberlangsungan pembaruan data secara rutin, Pusdatin Pangan memastikan bahwa portal ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemangku kepentingan dalam perencanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan di sektor pangan.
|